Analisis saya kali ini merupakan analisis lanjutan mengenai "gerakkan roda perekonomianmu bersama Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta". Koperasi merupakan badan usaha dibawah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang dan memiliki tujuan bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip yang terkandung merupakan pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerakan dan langkah usaha koperasi sebagai ekonomi anggota masyarakat. Koperasi juga memiliki fungsi dan perannya untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha koperasi harus memperoleh laba. Laba bukan tujuan utama dalam perkoperasian, namun sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup koperasi. Dalam koperasi yang disebut sebagai laba dan SHU. Untuk mendapat SHU yang besar perlu adanya pola manajemen koperasi yang dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut.
BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
- Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
- Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI
- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
:
- Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
§ Firma
Badan usaha yang didirikan oleh
2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
§ Persekutuan
Komanditer
Suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu, Sekutu
aktif dan Sekutu Pasif.
§ Perseroan
Terbatas (PT)
Badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
- Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Telah
kita ketahui jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Namun, fokus kita
sekarang adalah membahas tentang Koperasi, lebih khususnya Koperasi sebagai
Badan Usaha. Berikut penjelasan mengenai Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29
Jakarta sebagai badan usaha.
Secara
umum unsur-unsur yang dapat dikatakan sebagai Koperasi sebagai Badan Usaha
meliputi :
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetaptunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembang kan organisasi & usahanya
- Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29
Jakarta BAB II terdapat Tujuan dan Usaha Koperasi, yaitu:
Pasal 2 :
Koperasi
sebagai Badan Usaha dan berdasarkan tujuan pendirian Koperasi, maka usaha
koperasi diarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan bagi Anggota
guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya sesuai
dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Oleh karena itu Koperasi berperan
sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi Anggota.
Pasal 3 :
Dalam
mendirikan unit unit usaha koperasi mengutamakan memilih jenis usaha yang dapat
meningkatkan kesejahteraan keluarga anggota baik langsung maupun tidak langsung.
Setiap
pembentukan atau penutupan unit usaha ditetapkan dengan keputusan Pengurus.
Setiap
unit usaha dikelola secara professional dan mempunyai rencana jangka pendek dan
rencana jangka panjang.
Unit
usaha simpan pinjam secara tersendiri dari unit usaha lainnya dan hanya
diperuntukan bagi anggota.
Pasal 4 :
Koperasi
dapat membuka usaha dan kerjasama baru dengan non anggota, koperasi, badan
usaha lain sepanjang dapat meningkatkan kemampuan Koperasi dalam melayani dan
memberi manfaat bagi anggota setelah mendapat persetujuan melalui Rapat Anggota.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta telah
mencakup seluruh unsur unsur secara umum Koperasi sebagai badan usaha.
- Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi
Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu:
- Kekeluargaan
- Menolong
diri sendiri
- Bertanggung
Jawab
- Demokrasi
- Persamaan
- Berkeadilan,
dan
- Kemandirian
Sedangkan
nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Tanggung
Jawab, dan
- Kepedulian
terhadap orang lain
Tujuan
Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta didirikan adalah atas dasar
kekeluargaan, menyejahterakan anggotanya melalui segala aspek kegiatannya. Seperti,
peningkatan di bidang usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya,
melakukan pelayanan yang baik kepada seluruh anggota, mempermudah mendapatkan
pinjaman dengan bunga yang kecil, dan memperkirakan dana cadangan yang
dimiliki. Kegiatan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah menghimpun
dana dari anggotanya melalui tabungan (simpanan wajib dan pokok) serta
menyalurkan kembali kepada anggotanya.
- Teori Laba
Dalam
sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda-beda. Dari
beberapa teori laba, Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta menerapkan
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory Of
Profit) . Teori ini menekankan bahwa perusahaan koperasi akan memperoleh
laba dari hasil efisiensi manajerial. Hal tersebut sesuai dengan konsep Koperasi
Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta dimana orientasi usahanya lebih
menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan
bersama anggotanya.
- Fungsi Laba
Jika
ditinjau dari segi konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh
anggota.
Data
menunjukkan bahwa SHU Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta pada
tahun 2014 sebesar Rp 46.990.171,60 mengalami penurunan sebesar Rp 5.935.090,- (10,66%)
dari beban usaha tahun 2013 sebesar Rp 55.676.762,- Hal ini dikarenakan biaya
RAT tahun buku 2014 dibebankan di tahun buku 2014 juga. Walaupun terjadi
sedikit permasalahan dalam laporan keuangan pada tahun 2013, namun dapat diatasi
kembali pada tahun 2014 dan menunjukkan progress yang baik dan pesat melalui
kegiatan usahanya.
- Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
harus mematuhi prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi.
a. Status
dan motif anggota koperasi
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di
Koperasi
Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta . Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi
Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta.
• Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria :
1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Implikasi dalam persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
2. Memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah para pemilik.
1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Implikasi dalam persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
2. Memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah para pemilik.
b. Kegiatan
usaha
Berdasarkan RAT ke 33 Koperasi Guru dan Karyawan SMPN
29 Jakarta Bab III mengenai Bidang Usaha adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Usaha Simpan Pinjam (USP)
Usaha simpan pinjam pada Koperasi
Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta merupakan bidang usaha yang utama. Pendapatan
jasa pinjaman pada tahun 2014 sebesar Rp 26.370.966,- mengalami penurunan
sebesar Rp 22.382.974,- (45,91%) dari tahun 2013 sebesar Rp 48.753.940,- Hal ini dikarenakan masa kerja kepengurusan
baru bisa dilaksanakan secara optimal pada bulan Mei 2014
2. Bidang Usaha Perdagangan barang/Toko
Kontribusi pendapatan dari Toko Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29
Jakarta pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 62.235.271,- mengalami peningkatan
sebesar Rp. 50.135.2721 (414,341%) dari pendapatan tahun 2013 yaitu sebesar Rp
12.100.000,- Hal ini dikarenakan keuntungan seragam pada tahun 2014 disatukan
pelaporannya dalam kegiatan toko
3. Usaha
Sewa Kantin Koperasi
Kontribusi pendapatan dari Usaha sewa kantin koperasi
pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 25.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp
7.500.000,- (42,8%) dari pendapatan tahun 2013 yaitu sebesar Rp 17.500.000,-
Hal ini dikarenakan aset kantin yang tadinya hanya 5 pintu dengan ketentuan
sewa @Rp 3.500.000,- per tahun, setelah ada pembangunan menjadi 6 pintu dengan
ketentuan sewa 4 pintu @Rp 4.000.000,- per tahun dan 2 pintu lainnya @ Rp
4.500.000,-
c. Permodalan Koperasi
Sumber modal Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29
Jakarta adalah modal sendiri yaitu yang didapat dari Simpanan Pokok Anggota,
Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, dan Simapanan Khusus.
NO
|
URAIAN
|
Des-13
|
Jan-Apr
2014
|
Des-14
|
1
|
Simpanan
Pokok
|
Rp2.160.000
|
Rp2.130.000
|
Rp2.010.000
|
2
|
Simpanan
Wajib
|
Rp376.295.000
|
Rp382.741.000
|
Rp368.725.341
|
3
|
Simpanan
Sukarela
|
Rp57.290.300
|
Rp46.546.000
|
Rp39.136.000
|
4
|
Simpanan
Khusus
|
Rp4.449.500
|
Rp4.449.500
|
Rp3.488.700
|
d. Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
BAB
V. Sisa Hasil Usaha
Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB
VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur(perangkat) yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat
anggota, Pengurus, dan Pengawas.
- Rapat Anggota
Rapat
Anggota Tahunan bagi suatu koperasi merupakan kewajiban untuk dilaksanakan.
Forum ini merupakan tempat untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelangsungan hidup koperasi di masa yang akan datang. Dalam
kegiatan ini diadakan pemungutan suara, menyatakan pendapatnya, mengajukan
pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang jelas, dan lain sebagainya. Seluruh
anggota rapat yang terlibat memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, tanpa
memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota:
1. Kekuasaan
tertinggi.
2. Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah
Tangga (ART) dan peraturan khusus.
Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus
dan pengawas
dan pengawas
5.Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi.
pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan
laporan pengurus.
7. Mensahkan
laporan pengawas.
8. Menetapkan
pembagian SHU.
9. Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.Satu anggota satu hak suara.
11.Meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12.Dilakukan paling sedikit sekali
dalam satu tahun.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Kegiatan
Pengurus yang dilakukan di Koperasi SMPN 29 Jakarta
1. Mengadakan rapat
rutin bulanan dan rapat berdasarkan
kepentingan
kepentingan
2. Konsultasi
dengan Pembina dan Pengawas
3. Melayani Simpan
Pinjam kepada Anggota
4. Menyediakan
barang keperluan anggota dengan
pembayaran cash/angsuran
pembayaran cash/angsuran
5. Menyediakan barang
ATK keperluan siswa
6. Menyediakan
seragam sekolah beserta atributnya
7. Menyelenggarakan
RAT tahunan
8. Tutorial
Pelaporan Buku Kas, Penyusunan Neraca,
Penyusunan R/L
Penyusunan R/L
9. Finalisasi
pemeriksaan laporan pertanggungjawaban
pengurus, laporan pemeriksaan neraca & L/R, laporan
pertanggungjawaban BP
pengurus, laporan pemeriksaan neraca & L/R, laporan
pertanggungjawaban BP
Pengawas
Tugas
Pengawas Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta:
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijakan,
dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan secara tertulis terhadap hasil
pengawasannya
3. Melakukan Rapat Bulanan, Rapat dengan Pengurus, Rapat dengan Penyewa Kantin, Rapat persiapan RAT
4. Tutorial Pelaporan Buku Kas, Penyusunan Neraca,
Penyusunan R/L
5. Pemeriksaan Buku Kas dan draft buku RAT
6. Finalisasi pemeriksaan laporan
pertanggungjawaban pengurus, laporan pemeriksaan neraca &
L/R, laporan
pertanggungjawaban BP
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
- Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
- Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Referensi:
1. Bahanajar.pdf
2. Wawancara langsung dengan Pengurus Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta
3. Buku Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Rapat Anggota ke 33 Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta
4.https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA78&dq=teori+laba&hl=id&sa=X&ved=0CBkQ6AEwAGoVChMIrdjB5dSMyQIVhgqOCh2SCQbd#v=onepage&q&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar