Minggu, 08 November 2015

Mau Makmur? Ikutilah!!

    Analisis saya kali ini merupakan analisis lanjutan mengenai "gerakkan roda perekonomianmu bersama Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta". Koperasi merupakan badan usaha dibawah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang dan memiliki tujuan bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip yang terkandung merupakan pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerakan dan langkah usaha koperasi sebagai ekonomi anggota masyarakat. Koperasi juga memiliki fungsi dan perannya untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha koperasi harus memperoleh laba. Laba bukan tujuan utama dalam perkoperasian, namun sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup koperasi. Dalam koperasi yang disebut sebagai laba dan SHU. Untuk mendapat SHU yang besar perlu adanya pola manajemen koperasi yang dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut.



BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

  •    Pengertian Badan Usaha
        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

  •     Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.   Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2.  BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

-      Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI

-     Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

-     Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

3.  BUMS

   Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

-     Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

§      Firma
Badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

§     Persekutuan Komanditer
Suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu, Sekutu aktif dan Sekutu Pasif.

§    Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

-     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Telah kita ketahui jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Namun, fokus kita sekarang adalah membahas tentang Koperasi, lebih khususnya Koperasi sebagai Badan Usaha. Berikut penjelasan mengenai Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta sebagai badan usaha.
Secara umum unsur-unsur yang dapat dikatakan sebagai Koperasi sebagai Badan Usaha meliputi :

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetaptunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)  
  • Mampu untuk menghasilkan  keuntungan dan mengembang kan organisasi & usahanya 
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta BAB II terdapat Tujuan dan Usaha Koperasi, yaitu:

Pasal 2   :

Koperasi sebagai Badan Usaha dan berdasarkan tujuan pendirian Koperasi, maka usaha koperasi diarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan bagi Anggota guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Oleh karena itu Koperasi berperan sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi Anggota.

Pasal 3   : 

Dalam mendirikan unit unit usaha koperasi mengutamakan memilih jenis usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga anggota baik langsung maupun tidak langsung.
Setiap pembentukan atau penutupan unit usaha ditetapkan dengan keputusan Pengurus.
Setiap unit usaha dikelola secara professional dan mempunyai rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang.
Unit usaha simpan pinjam secara tersendiri dari unit usaha lainnya dan hanya diperuntukan bagi anggota.

Pasal 4   :

Koperasi dapat membuka usaha dan kerjasama baru dengan non anggota, koperasi, badan usaha lain sepanjang dapat meningkatkan kemampuan Koperasi dalam melayani dan memberi manfaat bagi anggota setelah mendapat persetujuan melalui Rapat Anggota.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta telah mencakup seluruh unsur unsur secara umum Koperasi sebagai badan usaha. 

  •    Tujuan dan Nilai Koperasi
      Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu:
-     Kekeluargaan
-     Menolong diri sendiri
-     Bertanggung Jawab
-     Demokrasi
-     Persamaan
-     Berkeadilan, dan
-     Kemandirian

Sedangkan nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
-     Kejujuran
-     Keterbukaan
-     Tanggung Jawab, dan
-     Kepedulian terhadap orang lain

Tujuan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta didirikan adalah atas dasar kekeluargaan, menyejahterakan anggotanya melalui segala aspek kegiatannya. Seperti, peningkatan di bidang usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya, melakukan pelayanan yang baik kepada seluruh anggota, mempermudah mendapatkan pinjaman dengan bunga yang kecil, dan memperkirakan dana cadangan yang dimiliki. Kegiatan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah menghimpun dana dari anggotanya melalui tabungan (simpanan wajib dan pokok) serta menyalurkan kembali kepada anggotanya.

  •      Teori Laba
Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda-beda. Dari beberapa teori laba, Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory Of Profit) . Teori ini menekankan bahwa perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial. Hal tersebut  sesuai dengan konsep Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta dimana orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya. 

  •    Fungsi Laba
Jika ditinjau dari segi konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.
   Data menunjukkan bahwa SHU Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta pada tahun 2014 sebesar Rp 46.990.171,60 mengalami penurunan sebesar Rp 5.935.090,- (10,66%) dari beban usaha tahun 2013 sebesar Rp 55.676.762,- Hal ini dikarenakan biaya RAT tahun buku 2014 dibebankan di tahun buku 2014 juga. Walaupun terjadi sedikit permasalahan dalam laporan keuangan pada tahun 2013, namun dapat diatasi kembali pada tahun 2014 dan menunjukkan progress yang baik dan pesat melalui kegiatan usahanya.

  •     Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi harus mematuhi prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. 

a.    Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta . Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta.

• Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria : 
  1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi   ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Implikasi  dalam persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
  2. Memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah para pemilik.

b.   Kegiatan usaha
Berdasarkan RAT ke 33 Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta Bab III mengenai Bidang Usaha adalah sebagai berikut:

1.   Bidang Usaha Simpan Pinjam (USP)
   Usaha simpan pinjam pada Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta merupakan bidang usaha yang utama. Pendapatan jasa pinjaman pada tahun 2014 sebesar Rp 26.370.966,- mengalami penurunan sebesar Rp 22.382.974,- (45,91%) dari tahun 2013 sebesar Rp 48.753.940,-  Hal ini dikarenakan masa kerja kepengurusan baru bisa dilaksanakan secara optimal pada bulan Mei 2014

2. Bidang Usaha Perdagangan barang/Toko 
Kontribusi pendapatan dari Toko Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 62.235.271,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 50.135.2721 (414,341%) dari pendapatan tahun 2013 yaitu sebesar Rp 12.100.000,- Hal ini dikarenakan keuntungan seragam pada tahun 2014 disatukan pelaporannya dalam kegiatan toko

3.   Usaha Sewa Kantin Koperasi
Kontribusi pendapatan dari Usaha sewa kantin koperasi pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 25.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp 7.500.000,- (42,8%) dari pendapatan tahun 2013 yaitu sebesar Rp 17.500.000,- Hal ini dikarenakan aset kantin yang tadinya hanya 5 pintu dengan ketentuan sewa @Rp 3.500.000,- per tahun, setelah ada pembangunan menjadi 6 pintu dengan ketentuan sewa 4 pintu @Rp 4.000.000,- per tahun dan 2 pintu lainnya @ Rp 4.500.000,-

c. Permodalan Koperasi
    Sumber modal Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah modal sendiri yaitu yang didapat dari Simpanan Pokok Anggota, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, dan Simapanan Khusus.
NO
URAIAN
Des-13
Jan-Apr 2014
Des-14
1
Simpanan Pokok
Rp2.160.000
Rp2.130.000
Rp2.010.000
2
Simpanan Wajib
Rp376.295.000
Rp382.741.000
Rp368.725.341
3
Simpanan Sukarela
Rp57.290.300
Rp46.546.000
Rp39.136.000
4
Simpanan Khusus
Rp4.449.500
Rp4.449.500
Rp3.488.700

d. Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


BAB V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur(perangkat) yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

  •      Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan bagi suatu koperasi merupakan kewajiban untuk dilaksanakan. Forum ini merupakan tempat untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hidup koperasi di masa yang akan datang. Dalam kegiatan ini diadakan pemungutan suara, menyatakan pendapatnya, mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang jelas, dan lain sebagainya. Seluruh anggota rapat yang terlibat memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota:
1. Kekuasaan tertinggi.
2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah 
        Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang     
    organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus 
    dan pengawas
5.Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran 
   pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan laporan pengurus.
7. Mensahkan laporan pengawas.
8. Menetapkan pembagian SHU.
9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.Satu anggota satu hak suara.
11.Meminta keterangan dan pertanggungjawaban 
     pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
   12.Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

      Pengurus

       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

         Kegiatan Pengurus yang dilakukan di Koperasi SMPN 29 Jakarta

1. Mengadakan rapat rutin bulanan dan rapat berdasarkan 
    kepentingan
2. Konsultasi dengan Pembina dan Pengawas
3. Melayani Simpan Pinjam kepada Anggota
4. Menyediakan barang keperluan anggota dengan 
    pembayaran  cash/angsuran
5. Menyediakan barang ATK keperluan siswa
6. Menyediakan seragam sekolah beserta atributnya
7. Menyelenggarakan RAT tahunan
8. Tutorial Pelaporan Buku Kas, Penyusunan Neraca, 
    Penyusunan R/L
9. Finalisasi pemeriksaan laporan pertanggungjawaban 
    pengurus, laporan pemeriksaan neraca & L/R, laporan 
    pertanggungjawaban BP

      Pengawas
     Tugas Pengawas Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta:
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijakan, dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan secara tertulis terhadap hasil pengawasannya
3.   Melakukan Rapat Bulanan, Rapat dengan Pengurus, Rapat dengan Penyewa Kantin, Rapat persiapan RAT
4.  Tutorial Pelaporan Buku Kas, Penyusunan Neraca, Penyusunan R/L
5.     Pemeriksaan Buku Kas dan draft buku RAT
6.  Finalisasi pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pemeriksaan neraca & L/R, laporan pertanggungjawaban BP

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

-  Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
 - Rajin bekerja, semangat dan lincah.



Referensi:
1. Bahanajar.pdf
2. Wawancara langsung dengan Pengurus Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta
3. Buku Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Rapat Anggota ke 33 Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta
4.https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA78&dq=teori+laba&hl=id&sa=X&ved=0CBkQ6AEwAGoVChMIrdjB5dSMyQIVhgqOCh2SCQbd#v=onepage&q&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar