Minggu, 30 Oktober 2016

English Tenses Used in Business English



1.         She is using credit card for shopping

2.         Tax is a Fiscal Regulation

3.         The Auditor has corrected the Financial Report

4.         Two examples of securities in the stock market are stocks and bonds

5.          I will take a high risk on investment to get a high return

6.          Matahari gives a discount until 80% every the end of year

7.          I’m getting crazy because of the Financial Report that doesn’t balance

8.       Commonly, underpricing happened because the asimetry information 
        between the company and the underwriter

9.          Self-esteem is one of the reason why the auditor wants to turnover

10.       I always get SMS from BNI after doing a transaction

Kamis, 23 Juni 2016

Siapa Bos yang Mencuri BOS?




BOS merupakan program pemerintah dalam hal pemberian dana operasional sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. BOS telah dicanangkan semenjak tahun 2004. Penyaluran BOS yang pengaturannya diserahkan kepada masing masing daerah diupayakan agar lebih mengena. Namun, dalam pelaksanaannya “Para Boss” terbukti melakukan penyelewengan terhadap Dana BOS tersebut. Dimana “Para Boss” yang dimaksud adalah pelaku dalam penyaluran dana kepada Peserta didik. Contohnya : Kepala Sekolah, Guru dan Pihak yang terkait. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. Berisi tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Didalamnya terdapat peraturan-peraturan, larangan, sanksi, pihak yan terlibat dalam penyalura dana, serta mekanisme pemberian dana diatur di dalamnya. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, kodefikasi hukum, 12 macam pembagian hukum yang selanjutnya akan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Opeasional Sekolah Tahun Anggaran 2015




Apa itu Hukum?


Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”

Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”

Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command    overothers.”

Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.


S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

Immanuel Kant
Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.

Leon Duquit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan  bersama.

Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

M.H. Tirtaamidjaya, S.H dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.”


Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Dalam hubungannya dengan BOS maka Pengertian BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan baiaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Jadi, hukum tentang BOS menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 yaitu segala sesuatu yang mengatur tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air jasa telekomunikasi, pemeliharaan arana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.

Unsur unsur Hukum
a)  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)  Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c)  Peraturan itu bersifat memaksa
d)  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Pada BAB III  tentang Organisasi Pelaksana menurut dijelaskan bahwa Organisasi   Pelaksana BOS meliputi:

A.    Tim Pengarah

1. Tingkat Pusat

a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
b. Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
d. Menteri Keuangan
e. Menteri Dalam Negeri

2. Tingkat Provinsi

a. Gubernur
b. Wakil Gubernur

3. Tingkat Kabupaten/Kota

a. Bupati/Walikota
b. Wakil Bupati/ Walikota

B. Tim Manajemen Bos Pusat

1) Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua)
b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas                 (Anggota)
c. Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko           Kesra (Anggota)
d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota)
e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu                       (Anggota)

2) Penanggung Jawab Program BOS

a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua)
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekertaris)
c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota)
d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota)
e. Direktur Pendidikan, Bappenas (Anggota)
f. Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud          (Anggota)
g. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud                   (Anggota)


3) Tim Pelaksana Program BOS

a. Ketua Tim/ Pelaksana
b. Sekertaris
c. Penanggung Jawab sekertariat
d. Bendahara
e. Unit Data
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat


 C. Tim Manajemen BOS Provinsi

1. Penanggung Jawab

a. Sekertaris Daerah Provinsi (Ketua)
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota)
c. Kepala Dinas/Badan/Biro PengelolaKeuangan Daerah                       (anggota)

2. Tim Pelaksana Program BOS

a. Ketua Tim/ Pelaksana
b. Sekertaris
c. Penanggung Jawab sekertariat
d. Bendahara
e. Unit Data
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan                             Penanganan Pengaduan
g. Unit Publikasi/Humas


    D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

 1. Penanggung Jawab  (Kepala SKPD Pendidikan                                 Kabupaten/Kota

 2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)

a. Manajer
b. Unit Pendataan SD/SDLB
c. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/Satap
d. Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat


  E. Tim Manajemen BOS Sekolah

1) Penanggung Jawab Sekolah (Kepala Sekolah)

2) Anggota
a. Bendahara Sekolah
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Berdasarkan data diatas bisa kita lihat bahwa terdapat badan resmi yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS. Hal hal yang menyangkut tentang Penggunaan Dana BOS harus berdasarkan hukum yang telah ada dan bersifat memaksa. Apabila melakukan pelangaran terhadap hukum yang ada maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Contoh pelanggaran dalam hal penggunaan dana BOS yaitu :

Kepala SMAN 41 Jakarta berinisial SDM melakukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh kepala sekolah/menerima dana taktis dari bendahara.

Kepala SDN Tebet Barat 08 pagi berinisial BN melakukan pungutan liar.

Berikutnya, SDN Karang Anyar 08 pagi berinisial MP membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP.

Terakhir, Kepala SDN Dukuh 09 berinisial AH dipecat karena pungutan liar.

Pemecatan 4 Kepala Sekolah ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Kepala Sekolah yang ada sekarang. Bahwa Disdik DKI tidak akan main-main melihat penyimpangan wewenang yang dilakukan kepala sekolah tersebut. Disdik tidak akan main-main dengan dunia pendidikan saat ini. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta sudah mencanangkan reformasi birokrasi. Sehingga ke depan Dinas Pendidikan dapat melakukan tugas meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta. Melihat kasus seperti ini Disdik sudah melaporkannya  kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keduanya pun mendukung tindakan yang dilakukan.

Ciri- Ciri Hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.  Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi ( sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.

Telah terlihat jelas bahwa dalam hukum Penggunaan Dana BOS terdapat perintah dan larangan yang harus dipatuhi.  Dan seluruh perintah dan larangan tersebut akan mendapatkan  sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Larangan Penggunaan Dana BOS

1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud                         dibungakan.

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.

4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.

6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.

8. Membangun gedung/ruangan baru.

9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran

10. Menanamkan saham

11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu

12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.

13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Adapun sanksi yang akan diterima adalah sebagai berikut:

1. Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);

2. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;

3. Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;

4. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit,  sekolah terbukti melakukan  penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen  BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah; Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sifat Hukum

Hukum memiliki sifat Mengatur dan Memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaati. Sanksi tersebut telah dijelaskan diatas sebelumnya.

Tujuan Hukum

Adapun tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :

Aristoteles (teori etis) : Menurutnya tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

Jeremy Bentham (teori utilitis) : Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

Prof Subekti S.H. : Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran

Van Apeldorn : Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.


Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) : Menyatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

Prof. Mr. J Van Kan : Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

Purnadi dan Soerjono Soekanto : Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat

Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. : Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.


Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas –asas keadilan dari masyarakat itu.

Dan dapat diketahui bahwa Tujuan Penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut:

Secara umum, program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Adapun secara khusus Program BOS bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah

2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta




Sumber- Sumber Hukum

Adapun yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan Sumber hukum dalam arti Formal.

Sumber hukum dalam arti material
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

Contoh (kaitannya dengan Penggunaan dana BOS) :

- Seorang ahli ekonomi yang menyatakan pendapat tentang gagasan dalam pengunaan dana BOS secara efektif rencana yang dilakukan untuk mengatasi masalah ataupun membuat sebuah terobosan baru di dunia pendidikan.

- Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) yang mengatakan tingkah laku masyarakat dalam menghadapi masalah tantangan yang ada di era modern ini terutama dalam bidang pendidikan

Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan undang-undang Dasar daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:

UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

UU
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk    oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Keputusan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Dapat disimpulkan bahwa Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 termasuk kedalam Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. 

Namun dalam pelaksanaannya Peraturan tersebut berpedoman kepada:

1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4286)

2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254)

4) Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)

5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854)

6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)

7) Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan Kementrian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019

Kodefikasi Hukum

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1) Hukum Tertulis (Statute Law=Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

2) Hukum Tak Tertulis (Unstatutery law=Unwritten Law), yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada juga yang belum dikodefikasi.

Selaras dengan penjelasan perbedaan hukum berdasarkan bentuknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. termasuk  jenis hukum tertulis dan telah dikodefikasi, karena undang-undang ini telah disusun secara sistematis dan lengkap.

Macam-Macam Pembagian Hukum

Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Undang-undang: yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

b. Hukum Kebiasaan (Adat): yaitu hukum yang terletak di dalm peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

c. Hukum Traktat: yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian  antar negara (traktat)

d. Hukum Jurispudensi: yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan pembagian hukum berdasarkan sumbernya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  merupakan hukum undang-undang. Karena, hukum ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan bukan kebiasaan ataupun perjanjian antar negara.

2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Tertulis
Hukum tertulis yang dikodefikasikan
Hukum tertulis tak dikodefikasikan

b. Hukum tak tertulis

Mengacu pada pembagian hukum menurut bentuknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. merupakan hukum tertulis karena dapat dilihat secara fisik bukan hanya diyakini saja dan termasuk hukum tertulis dikodefikasikan karena disusun secara sistematis dan lengkap.

3. Menurut tempat-berlakunya ,hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara

b. Hukum Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional

c. Hukum Asing: yaitu hukum yang berlaku di Negara lain. 

d. Hukum Gereja: yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Sesuai dengan pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. merupakan Hukum Nasional, hal ini jelas karena hukum ini hanya berlaku di satu Negara yakni Negara Republik Indonesia.


4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Ius Contitutum (Hukum Positif): yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu

b. Ius Constituendum : yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Asasi (Hukum): yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. dapat dikategorikan sebagai hukum Ius Constitutum apabila dibagi menurut waktunya. Karena hukum ini sangat menentukan tujuan yang akan dicapai pada waktu yang akan datang.

5. Menurut cara mempertahankan ,hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Material: yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

b. Hukum Formal: yaitu hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.

Melihat dari cara mempertahankan hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  dapat dikategorikan sebagai hukum material. Karena, Undang-undang ini berisikan peraturan-peraturan, perintah-perintah ,larangan-larangan serta sanksi yang diperkuat dalam pasal-pasalnya.

6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum yang Memaksa: yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

b. Hukum yang mengatur: yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut sifatnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. mencakup kedua jenis pembagian tersebut. Hal ini dikarenakan, untuk menjalankan segala sesuatu yang mencakup dalam produk hukum tersebut berjalan sesuai sebagaimana mestinya.

7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Objektif: yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

b. Hukum Subjektif: hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.

Menurut wujudnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  masuk ke dalam hukum subjektif karena mengatur pihak yang harus memiliki keterkaitan dengan standardisasi orang atau sekelompok orang.




8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan anatara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)

Selaras dengan pembagian hukum berdasarkan isinya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  termasuk kedalam hukum publik. Karena, Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana BOS yang dialokasikan kepada siswa/I diseluruh Indonesia dimana segala kebutuhan yang telah diatur ada kaitannya dengan milik Negara.


Hukum Sipil dan Hukum Publik

Hukum Sipil

Hukum sipil dalam artian luas, yang meliputi:
- Hukum Perdata dan
- Hukum Dagang

Hukum Sipil dalam artian sempit: Hukum Perdata saja.

Hukum Publik
- Hukum Tata Negara: yaitu hukum yang mengatur bentuk ddan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra)

o  Hukum Administrasi Negara: yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.


o  Hukum Pidana: yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

    ü Hukum Internasional, yang terdiri dari:

o  Hukum Perdata Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum warganegara suatu negara dan warganegara negara lain.

o  Hukum Publik Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam hal Hubungan Internasional

    ü Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana

               Perbedaan isinya

o Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

o Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

      Perbedaan Pelaksanaanya

- Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.

- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak

Perbedaan Penafsiran

- Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.

- Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara        Pidana (Hukum Acara Pidana)

- Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Golongan Hukum Perdata Lainnya

- Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum Antar Tata Hukum

- Hukum yang dikodifikasikan dan Hukum yang tidak dikodifikasikan

- Hukum yang dikodifikasikan itu adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan.




Referensi

1.    Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi, BAB 1                         “Pengertian dan Tujuan Hukum”
\\http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

2.    Juknis BOS 2015 Final.pdf

3.    http://bos.kemdikbud.go.id




Selasa, 26 April 2016

Siapa Boss yang mencuri BOS?

BOS merupakan program pemerintah dalam hal pemberian dana operasional sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. BOS telah dicanangkan semenjak tahun 2004. Penyaluran BOS yang pengaturannya diserahkan kepada masing masing daerah diupayakan agar lebih mengena. Namun, dalam pelaksanaannya “Para Boss” terbukti melakukan penyelewengan terhadap Dana BOS tersebut. Dimana “Para Boss” yang dimaksud adalah pelaku dalam penyaluran dana kepada Peserta didik. Contohnya : Kepala Sekolah, Guru dan Pihak yang terkait. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. Berisi tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Didalamnya terdapat peraturan-peraturan, larangan, sanksi, pihak yan terlibat dalam penyalura dana, serta mekanisme pemberian dana diatur di dalamnya. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, kodefikasi hukum, 12 macam pembagian hukum yang selanjutnya akan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Opeasional Sekolah Tahun Anggaran 2015




Apa itu Hukum?

§  Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”

§  Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”

§  Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command overothers.”

§  Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

§  Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

§  Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.

§  Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.

§  Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

§  E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

§  M.H. Tirtaamidjaya, S.H dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.”


Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Dalam hubungannya dengan BOS maka Pengertian BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan baiaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Jadi, hukum tentang BOS menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 yaitu segala sesuatu yang mengatur tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air jasa telekomunikasi, pemeliharaan arana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.

Unsur unsur Hukum
a)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)    Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c)     Peraturan itu bersifat memaksa
d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas



Pada BAB III  tentang Organisasi Pelaksana menurut dijelaskan bahwa Organisasi   Pelaksana BOS meliputi:

A.    Tim Pengarah

1.     Tingkat Pusat
a.    Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
b.    Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas
c.     Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
d.    Menteri Keuangan
e.    Menteri Dalam Negeri

2.     Tingkat Provinsi
a.    Gubernur
b.    Wakil Gubernur
3.     Tingkat Kabupaten/Kota
a.    Bupati/Walikota
b.    Wakil Bupati/ Walikota

B.    Tim Manajemen Bos Pusat
1.     Penanggung Jawab Umum
a.    Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua)
b.    Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota)
c.     Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota)
d.    Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota)
e.    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota)

2.     Penanggung Jawab Program BOS
a.    Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua)
b.    Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekertaris)
c.     Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota)
d.    Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota
e.    Direktur Pendidikan, Bappenas (Anggota)
f.      Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota)
g.     Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota)

3.     Tim Pelaksana Program BOS
a.    Ketua Tim/ Pelaksana
b.    Sekertaris
c.     Penanggung Jawab sekertariat
d.    Bendahara
e.    Unit Data
f.      Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

C.     Tim Manajemen BOS Provinsi
1.     Penanggung Jawab
a.    Sekertaris Daerah Provinsi (Ketua)
b.    Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota)
c.     Kepala Dinas/Badan/Biro PengelolaKeuangan Daerah (anggota)

2.     Tim Pelaksana Program BOS
a.    Ketua Tim/ Pelaksana
b.    Sekertaris
c.     Penanggung Jawab sekertariat
d.    Bendahara
e.    Unit Data
f.      Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
g.     Unit Publikasi/Humas

D.    Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1.     Penanggung Jawab  (Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2.     Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a.    Manajer
b.    Unit Pendataan SD/SDLB
c.     Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/Satap
d.    Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

E.     Tim Manajemen BOS Sekolah
1.     Penanggung Jawab Sekolah (Kepala Sekolah)
2.     Anggota
a.    Bendahara Sekolah
b.    Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Berdasarkan data diatas bisa kita lihat bahwa terdapat badan resmi yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS. Hal hal yang menyangkut tentang Penggunaan Dana BOS harus berdasarkan hukum yang telah ada dan bersifat memaksa. Apabila melakukan pelangaran terhadap hukum yang ada maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Contoh pelanggaran dalam hal penggunaan dana BOS yaitu :
Kepala SMAN 41 Jakarta berinisial SDM melakukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh kepala sekolah/menerima dana taktis dari bendahara. Lalu, kepala SDN Tebet Barat 08 pagi berinisial BN melakukan pungutan liar. Berikutnya, SDN Karang Anyar 08 pagi berinisial MP membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP. Terakhir, Kepala SDN Dukuh 09 berinisial AH dipecat karena pungutan liar. Pemecatan 4 kepala sekolah ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada kepala sekolah yang ada sekarang. Bahwa Disdik DKI tidak akan main-main melihat penyimpangan wewenang yang dilakukan kepala sekolah tersebut. Disdik tidak akan main-main dengan dunia pendidikan saat ini. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta sudah mencanangkan reformasi birokrasi. Sehingga ke depan Dinas Pendidikan dapat melakukan tugas meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta. Melihat kasus seperti ini Disdik sudah melaporkannya  kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keduanya pun mendukung tindakan yang dilakukan.

Ciri- ciri hukum
a.  Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.  Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi ( sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Telah terlihat jelas bahwa dalam hukum Penggunaan Dana BOS terdapat perintah dan larangan yang harus dipatuhi.  Dan seluruh perintah dan larangan tersebut akan mendapatkan  sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Larangan Penggunaan Dana BOS
1.    Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.     Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6.   Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.     Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.     Membangun gedung/ruangan baru.
9.     Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
10.  Menanamkan saham.
11.   Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu
12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Adapun sanksi yang akan diterima adalah sebagai berikut:
1.     Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
2.  Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
3.  Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
4.    Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit,  sekolah terbukti melakukan  penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen  BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah; Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sifat Hukum
Hukum memiliki sifat Mengatur dan Memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaati. Sanksi tersebut telah dijelaskan diatas sebelumnya.

Tujuan Hukum
Adapun tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
·      Aristoteles (teori etis) : Menurutnya tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
·      Jeremy Bentham (teori utilitis) : Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
·      Prof Subekti S.H. : Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
·      Van Apeldorn : Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
·      Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) : Menyatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
·      Prof. Mr. J Van Kan : Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
·      Purnadi dan Soerjono Soekanto : Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
·      Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. : Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas –asas keadilan dari masyarakat itu.

Dan dapat diketahui bahwa Tujuan Penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut:
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Adapun secara khusus Program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
2.      Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta

Sumber- Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan Sumber hukum dalam arti Formal.

·      Sumber hukum dalam arti material
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

Contoh (kaitannya dengan Penggunaan dana BOS) :

a.    Seorang ahli ekonomi yang menyatakan pendapat tentang gagasan dalam pengunaan dana BOS secara efektif rencana yang dilakukan untuk mengatasi masalah ataupun membuat sebuah terobosan baru di dunia pendidikan.
b.    Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) yang mengatakan tingkah laku masyarakat dalam menghadapi masalah tantangan yang ada di era modern ini terutama dalam bidang pendidikan

·      Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.



Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1.     Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan undang-undang Dasar daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:

v UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

v Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
v UU
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

v Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

v Keputusan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

v Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Dapat disimpulkan bahwa Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 termasuk kedalam Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. Namun dalam pelaksanaannya Peraturan tersebut berpedoman kepada :
1.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254)
4.     Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854)
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
7.     Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan Kementrian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019

Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law=Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (Unstatutery law=Unwritten Law), yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada juga yang belum dikodefikasi.

Selaras dengan penjelasan perbedaan hukum berdasarkan bentuknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. termasuk  jenis hukum tertulis dan telah dikodefikasi, karena undang-undang ini telah disusun secara sistematis dan lengkap.

12 Macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
1) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Undang-undang: yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

b. Hukum Kebiasaan (Adat): yaitu hukum yang terletak di dalm peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

c. Hukum Traktat: yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian  antar negara (traktat)

d. Hukum Jurispudensi: yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan pembagian hukum berdasarkan sumbernya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  merupakan hukum undang-undang. Karena, hukum ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan bukan kebiasaan ataupun perjanjian antar negara.



2) Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

a.    Hukum Tertulis

-       Hukum tertulis yang dikodefikasikan
-       Hukum tertulis tak dikodefikasikan

       b. Hukum tak tertulis

Mengacu pada pembagian hukum menurut bentuknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. merupakan hukum tertulis karena dapat dilihat secara fisik bukan hanya diyakini saja dan termasuk hukum tertulis dikodefikasikan karena disusun secara sistematis dan lengkap.

3) Menurut tempat-berlakunya hukum dapat dibagi dalam:

a.    Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.    Hukum Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.     Hukum Asing: yaitu hukum yang berlaku di Negara lain
d.    Hukum Gereja: yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Sesuai dengan pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. merupakan Hukum Nasional, hal ini jelas karena hukum ini hanya berlaku di satu Negara yakni Negara Republik Indonesia.

4) Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Ius Contitutum (Hukum Positif): yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

b. Ius Constituendum : yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Asasi (Hukum): yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. dapat dikategorikan sebagai hukum Ius Constitutum apabila dibagi menurut waktunya. Karena hukum ini sangat menentukan tujuan yang akan dicapai pada waktu yang akan dating.

5) Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Material: yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

b. Hukum Formal: yaitu hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.

Melihat dari cara mempertahankan hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  dapat dikategorikan sebagai hukum material. Karena, Undang-undang ini berisikan peraturan-peraturan, perintah-perintah ,larangan-larangan serta sanksi yang diperkuat dalam pasal-pasalnya.

6) Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum yang Memaksa: yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

b. Hukum yang mengatur: yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut sifatnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. mencakup kedua jenis pembagian tersebut. Hal ini dikarenakan, untuk menjalankan segala sesuatu yang mencakup dalam produk hukum tersebut berjalan sesuai sebagaimana mestinya.

7) Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Objektif: yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

b. Hukum Subjektif: hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.

Menurut wujudnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  masuk ke dalam hukum subjektif karena mengatur pihak yang harus memiliki keterkaitan dengan standardisasi orang atau sekelompok orang.

8) Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:

a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan anatara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)

Selaras dengan pembagian hukum berdasarkan isinya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.  termasuk kedalam hukum publik. Karena, Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana BOS yang dialokasikan kepada siswa/I diseluruh Indonesia dimana segala kebutuhan yang telah diatur ada kaitannya dengan milik Negara.


2. Hukum Sipil dan Hukum Publik

1)    Hukum Sipil

a. Hukum sipil dalam artian luas, yang meliputi:
- Hukum Perdata dan
- Hukum Dagang

b. Hukum Sipil dalam artian sempit: Hukum Perdata saja.

2)   Hukum Publik

a.    Hukum Tata Negara: yaitu hukum yang mengatur bentuk ddan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra)

b.    Hukum Administrasi Negara: yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

c.     Hukum Pidana: yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

d.    Hukum Internasional, yang terdiri dari:

a. Hukum Perdata Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum warganegara suatu negara dan warganegara negara lain.

b. Hukum Publik Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam hal Hubungan Internasional

3) Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana

a.     Perbedaan isinya

-       Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

-       Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

b.     Perbedaan Pelaksanaanya

-       Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.

-       Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak

c.     Perbedaan Penafsiran

-       Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.

-       Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

 4) Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara Pidana (Hukum Acara Pidana)

Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

5) Golongan Hukum Perdata Lainnya

Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum Antar Tata Hukum

6) Hukum yang dikodifikasikan dan Hukum yang tidak dikodifikasikan

Hukum yang dikodifikasikan itu adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan.



Referensi

1. Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi, BAB 1 “Pengertian dan Tujuan Hukum”
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
2.   Juknis BOS 2015 Final.pdf
3.   http://bos.kemdikbud.go.id