Sabtu, 30 Desember 2017

ETIKA DALAM AUDITING

Etika Dalam Auditing

1.       KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

2.       TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3.       TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
a. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Auditor
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d. Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
f. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

4.       INDEPENDENSI AUDITOR
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).

5.       PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
·        Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
·        Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
·        Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public.
·        Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.  Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.  Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.  Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.  Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.  Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

CONTOH KASUS
Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian)
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.


ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Setiap Kantor Akuntan Publik menginginkan untuk memiliki auditor yang dapat bekerja dengan baik dalam melakukan audit. Salah satu yang merupakan pekerjaan auditor adalah melakukan audit yang tujuannya terdiri dari tindakan mencari keterangan tentang apa yang dilaksanakan dalam suatu entitas yang diperiksa, membandingkan hasil dengan kriteria yang ditetapkan, serta menyetujui atau menolak hasil dengan memberikan rekomendasi tentang tindakan-tindakan perbaikan. Tidak semua auditor dapat melakukan tugasnya dengan baik, dan masih ada beberapa akuntan publik yang melakukan kesalahan.

Guna menunjang profesionalismenya, auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.  Selain standar audit, auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku auditor dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi dimana seorang auditor dituntut memiliki pengalaman kerja yang cukup, bersikap independen, objektif, memiliki integritas yang baik dan memiliki kompetensi.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI terdapat 5 Prinsip Dasar Etika Profesi, sebagai berikut :

1.  Prinsip Integritas
Untuk mempertahankan dan memperoleh kepercayaan publik para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab dengan tingkat integritas tinggi. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
a)  Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan
b)  Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati
c)  Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2.  Prinsip Objektivitas
Praktisi harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.

3.  Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja yang menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

4.  Prinsip Kerahasian
Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak diluar KAP atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien. Kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.

5.  Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Contoh kasus pelanggaran etika KAP
TEMPO Interaktif, Jakarta : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin usaha dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni KAP Drs. Yoga dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo. Pembekukan ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2008.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, kedua KAP itu dijatuhi sanksi setelah tiga peringatan dalam empat tahun terakhir tak diindahkan. Kesalahannya, kata dia, KAP Drs. Yoga tak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006.

Sementara Drs. S. Bawono dihukum karena tidak menyampaikan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. “Selama masa pembekuan dilarang memberika jasa atestasi apapun, “kata Samsuar dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (19/1)

Perkembangan Etika Bisnis
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
-    Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
-    Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

-    Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
a.  Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika  bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
b.  Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

-    Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

-    Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo.

Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia.
Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.

Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.

Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.
Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.

Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Sumber :







Senin, 13 November 2017

ETIKA PROFESI DALAM BISNIS & ETIKA PROFESI DALAM AKUNTANSI

ETIKA DALAM BISNIS
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

·      Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

·  Prinsip Kejujuran terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

·    Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

·      Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

·  Prinsip Integritas Moral terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :

·   Kejujuran. Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.

·    Keadilan. Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.

·  Rendah Hati. Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.

·    Simpatik. Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.

·    Kecerdasan. Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.


ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.

Dalam menciptakan etika bisnis,  Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :

·        Pengendalian Diri 
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

·        Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

·        Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh  pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. 

·        Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah.

·        Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.

·  Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,Kolusi dan komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

·        Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit  (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

·        Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis. 

·        Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu. 

·        Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. 

·        Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.


Sebutkan karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari hari, berikan contoh dan analisa!

  1. Bersifat Sombong
Saat kita memiliki kemampuan atau pengalaman lebih dibandingkan orang lain. Lalu kita mengganggap remeh orang tersebut karena tidak sebanding dengan diri kita. Hal tersebut tidak seharusnya tertanam di diri kita. Karena peribahasa pun mengatakan “Diatas langit masih ada langit”. Orang yang bersifat sombong biasanya diikuti dengan sifat tidak mau kalah atas apa yang dilakukan oleh orang lain. Dan selalu merasa tidak puas atas apa yang ia lakukan dan selalu mengganggap dirinya paling hebat diantara segalanya.

  1. Pemarah
Orang yang mudah terpancing emosinya akan sulit menahan diri apabila sedang dihadapkan dengan masalah. Tanpa berpikir panjang orang yang pemarah akan meluapkan emosinya dan mereka tidak mengenal waktu, tempat, dan kepada siapa ia marah. Hal ini dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Seringkali orang yang memiliki sifat pemarah akan menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan.

  1. Pemalas
Sifat malas tentunya ada di diri setiap manusia. Namun, jangan sampai sifat malas ini menjadi sifat atau karakter kita. Orang yang pemalas biasanya hanya memikirkan cara cepat atau cara sesingkat mungkin agar bisa melakukan sesuatu dan berhasil. Sedangkan sekecil apapun keberhasilan didasari dengan usaha.  Ciri ciri dari orang malas yaitu, selalu mengandalkan orang lain, tidak bersemangat, menunda nunda pekerjaan, dan lain lainya.

  1. Tidak disiplin
Dalam hidup, tentunya ada aturan aturan yang mesti kita jalani. Aturan – aturan tersebut yang akan menata hidup kita agar menjadi pribadi yang lebih baik. Misalnya, datang ke kampus tepat waktu. Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita sebagai mahasiswa untuk mentaati aturan tersebut. Minimal, datang sebelum dosen berada dikelas. Dengan kita terbiasa datang lebih awal atau tepat waktu, maka kita akan terhindar dari sifat terburu buru atau tergesa-gesa. Saat kita datang terlambat  atau datang dalam keadaan yang tergesa-gesa, maka kita akan mengerjakan sesuatu hal dengan rasa panik karena melihat teman atau rekan kita sudah mulai mengerjakan sesuatu hal.

  1. Tidak memilik rasa sopan santun
Sopan santun merupakan sifat mendasar yang tergambar dari diri kita. Orang lain, akan menilai diri kita pertama kali dari sikap sopan santun yang kita miliki. Misalnya, kita berbicara dengan nada yang keras dengan orang yang lebih tua dibanding kita di depan umum. Jelas, orang sekitar kita saat itu, akan berpikir negatif terhadap kita. Dan tidak jarang, hal tersebut akan disangkut pautkan dengan latar belakang kehidupan orang tersebut. Dan muncul pertanyaan “apakah orang tuanya tidak mengajarkannya sopan santun?” “Sekolah dimana dia, sampai bisa berbicara seperti itu kepada oarng yang lebih tua?” dan lainnya. Jadi, dimana pun kita berada dan dengan siapa pun kita berkomunikasi, kita harus selalu menjaga sopan santun kita. Terlebih lagi, di Indonesia sangat menjunjung tinggi budaya saling menghormati tanpa mengenal ras, suku, budaya, agama dll.


Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi?

Etika profesi tentunya sangat penting untuk dipelajari khususnya untuk Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi. Agar seorang calon akuntan dapat menjalankan pekerjaannya dengan profesional sesusai dengan kode etik dari setiap pekerjaan yang dilakukan. Ilmu etika profesi ini perlu diberikan untuk menjaga reputasi nama profesional, menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, dan membantu untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi dilema pekerjaan yang mungkin terjadi. Yang paling utama, yaitu meminimalisir penyelewangan penyelewengan dari standar pekerjaan. Karena, Profesi Akuntan ini adalah profesi yang sangat rawan sekali terhadap penyelewengan dan benturan terhadap pekerjaan yang seharusnya. Oleh karena itu seorang calon akuntan perlu memahami terlebih dahulu apa itu etika profesi sebelum terjun ke dunia profesional.


Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi!

1.     IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI )
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.


Jelaskan sanksi  sanksi pelanggaran etika profesi akuntansi! Berikan contoh & analisis!
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik yang tengah digodok di Kementerian Keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yang bakal dikenakan kepada akuntan publik(AP),kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.

Menurut Kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, adanya sanksi administratif pada RPP tsb mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Ketujuh sanksi tsb, paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda.

Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, kata Langgeng, Jumat (5/04/2013), jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan Pasal 13,17, 19 ,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.

Sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb melanggar ketentuan Pasal 4, 30 ayat (1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.

Sanksi Pembatasan Pemberian Jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.

Jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu. AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. Bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tsb akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat.

Sanksi kelima pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.

Jenis sanksi ke enam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sangat berat yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf d, j UU Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang di terbitkan.

Adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan di keluarkannya PP no 1 tahun 2013 tentan PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian Keuangan. (Zis)***

referensi :