Selasa, 22 Maret 2016

Perindustrian Indonesia : “Kaya, Mengalir Kemana?”

  
           Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh stabilitas keuangan dan stabilitas moneter. Stabilitas keuangan sangat penting artinya, karena dalam sistem keuangan yang stabil, lembaga-lembaga keuangan dapat menjelaskan fungsinya dengan baik sehingga dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien ke dalam kegiatan produktif, memprediksi sekaligus mengukur resiko finansial, dan ketahanan dalam menghadapi goncangan. Sedangkan stabilitas moneter lebih mengacu pada harga-harga secara umum. Bagi Indonesia, sebagai negara yang menganut perekonomian terbuka, keterkaitan antara stabilitas keuangan dan kebijakan moneter menjadi semakin longgar, karena perekonomian yang terbuka cenderung lebih rentan terhadap berbagai gangguan eksternal.  Di negara berkembang seperti Indonesia, hal yang sering dihadapi dalam dunia perindustrian yaitu mengolah sumber daya yang ada se maksimal mungkin. Karena keterbatasan pengetahuan mengenai optimisasi proses produksi, situasi dan karakteristik pasar serta kondisi pasar tenaga kerja. Sebenarnya potensi kekayaan alam yang ada di Indonesia sangat banyak dan melimpah ruah. Namun, komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena berkaitan dengan tersedianya sumber daya alam yang melimpah ruah tersebut. Ketergantungan Indonesia pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain juga merupakan salah satu faktor tersembunyi yang menjadi penyebab kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia. Penyebaran industri di Indonesia yang belum merata, juga menjadi masalah yang serius karena keterbatasan pengolahan hanya terfokus saja kepada satu wilayah padahal masih banyak potensi lain yang harus dikembangkan.




1.     Pengertian Hukum menurut Para Ahli

§  Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”

§  Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”

§  Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command overothers.”

§  Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
§  Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

§  Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.

§  Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.

§  Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

§  E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

§  M.H. Tirtaamidjaya, S.H dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.”


Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Dalam hubungannya dengan perindustrian maka Pengertian Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Dan dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
            Jadi, hukum dalam perindustrian yaitu segala sesuatu yang mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.



·        Unsur unsur Hukum
a)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)    Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c)    Peraturan itu bersifat memaksa
d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Dalam pelaksanaan Perindustrian di Indonesia terdapat badan resmi yang terlibat yaitu seperti Kementrian Perindustrian beserta jajarannya, Kanwil Perindustrian dan lainnya. Hal hal yang menyangkut tentang Perindustrian di Indonesia harus berdasarkan hukum yang telah ada dan bersifat memaksa. Apabila melakukan pelanggaran terhadap hukum yang ada maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Contoh pelanggaran dalam hal perindustrian yaitu :
“ Elmin seorang pengusaha counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai desain milik orang lain.” Diduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi “ Pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tan persetujuan membuat, memakai, menjual, mengekspor, dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain.


·        Ciri- ciri hukum
a.  Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

            Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
            Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
            Hukuman atau pidana itu bermacam macam jenisnya yang menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:

a)    Pidana Pokok, yang terdiri dari:
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara:
            - Seumur Hidup
- Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3. Pidana Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi tingginya satu     tahun
            4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
            5. Pidana tutupan

b)    Pidana tambahan, yang terdiri atas:
1. Pemcabutan hak hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

·        Sifat Hukum
Hukum memiliki sifat Mengatur dan Memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhdapa siapa saja yang tidak mau mentaati.





2.     Tujuan Hukum
Adapun tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :

o   Aristoteles (teori etis) : Menurutnya tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

o   Jeremy Bentham (teori utilitis) : Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

o   Prof Subekti S.H. : Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

o   Van Apeldorn : Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.

o   Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) : Menyatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

o   Prof. Mr. J Van Kan : Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
o   Purnadi dan Soerjono Soekanto : Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.

o   Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. : Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.


Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas –asas keadilan dari masyarakat itu.

ΓΌ  Tujuan Hukum Industri

- Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan dibidang industri dalam perspektifilmu-ilmu yang lain

- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang

- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yuridiksi hukum industri dalam perspektif global dan local

- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi

- Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry

- Pergeseran budaya hukum dari “ command and control’ ke “ self-regulatory sistem” untuk mengurangi ongkos birokrasi
3.     Sumber Hukum (Material dan Formal)
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan Sumber hukum dalam arti Formal


o   Sumber hukum dalam arti material
 Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

Contoh (kaitannya dengan Perindustrian):
a. Seorang ahli ekonomi yang menyatakan pendapat tentang gagasan dalam rencana strategi yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah ataupun membuat sebuah terobosan baru di dunia perindustrian.

b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) yang mengatakan tingkah laku masyarakat dalam menghadapi masalah tantangan yang ada di era modern ini terutama dalam bidang perindustrian

o   Sumber hukum dalam arti Formal,
Sumber hukum dalam arti formal yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.




Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang

      Dari definisi undang-undang terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.

b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.
           
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis

Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.

o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi

Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. Ada dua macam Yurisprudensi yaitu:
a. Yurisprudensi tetap
b. Yurisprudensi tidak tetap

                        Adapun yang dinamakan yurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkain keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-Arresten) untuk mengambil keputusan.

                        Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa. Jelaslah bahwa yurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.

4) Traktat

Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin

Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


4.     Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

- Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1.     Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan

                        Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakankesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan undang-undang Dasar daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
                        Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
1)            UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2)            Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3)            UU
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

4)            Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5)            Keputusan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6)            Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
           Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.


5.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis jenis hokum tertentu dalam kitab Undang- Undang secara sistematis dan lengkap.
v  Unsur-Unsur dari suatu Kodifikasi
a.     Jenis jenis hokum tertentu
b.     Sistematis
c.     Lengkap
v  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.     Kepastian Hukum
b.     Penyederhanaan hokum
c.     Kesatuan Hukum
v  Contoh Kodifikasi hokum:
1.     Di Eropa
a.     Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565
b.     Code civil, yang diusahakan oeleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
2.     Di Indonesia:
a.     Kitab Undang Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.     Kitab Undang Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.     Kitab Undang Undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.     Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

6.     Macam Macam Pembagian Hukum
v  Menurut Cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
-Hukum material
Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contoh hukum material: Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang hukum pidana, hukum perdata maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.

-Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)
Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.

Contoh hukum formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

*Hukum Acara pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaiman cara memelihara dan mempertahankan. Hukum Pidana material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.

*Hukum acara perdata yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan. Hukum perdata material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.

v  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:

*Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan    mempunyai paksaan mutlak
*Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

v  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:

*Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
*Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan oleh orang-orang.

v  Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:

*Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
*Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).



o   Hukum sipil dan hukum publik
Dari segala macam hukum yang tersebut diatas, yang terpenting ialah hukum sipil dan hukum publik.

v  Hukum Sipil (hukum privat)

Hukum sipil itu terdiri dari:

-Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang
-Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi huku perdata saja.

Catatan: Dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan hukum sipil dengan hukum perdata. Agar tidak membingungkan maka perlu dijelaskan bahwa:

Jika diartikan secara luas maka hukum perdata itu adalah sebagian dari hukum sipil.
Jika diartikan secara sempit maka hukum perdata itu adalah sama dengan hukum sipil.

Dalam bahasa asing:
Hukum sipil= Privaatrecht atau civielrecht.
Hukum perdata = Burgelijkrecht
Privaatrecth dalam arti luas mencakup
Burgelicjkrecht, dan
Handelsrecht (hukum dagang).
Hukum publik (hukum negara)






v  Hukum publik terdiri dari:

>>> Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah sawtantra).

>>> Hukum Administrasi Negara (Hukum tata usaha Negara atau Hukum tata pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

>>> Hukum pidana (pidana-hukuman), yaitu ubli yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk ubli ublic.

Hukum Internasional yang terdiri dari
>>>Hukum perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.

>>>Hukum Publik Internasional (hukum antara negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan hukum perdata (sipil ) dengan hukum pidana

Perbedaan isinya

1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum pidana pengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

Perbedaan pelaksanaannya:
3. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.
4. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umunya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.

5. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah penuntut umum itu (jaksa).

6. Terhadap beberapa tindak-pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya; perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Perbedaan menaffirskan:

*Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.
*Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang Pidana itu sendiri. *Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri.


SUMBER:
Bahan Ajar ( Bab 1 : Pengertian dan tujuan hukum)