Minggu, 08 November 2015

Mau Makmur? Ikutilah!!

    Analisis saya kali ini merupakan analisis lanjutan mengenai "gerakkan roda perekonomianmu bersama Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta". Koperasi merupakan badan usaha dibawah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang dan memiliki tujuan bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip yang terkandung merupakan pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerakan dan langkah usaha koperasi sebagai ekonomi anggota masyarakat. Koperasi juga memiliki fungsi dan perannya untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha koperasi harus memperoleh laba. Laba bukan tujuan utama dalam perkoperasian, namun sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup koperasi. Dalam koperasi yang disebut sebagai laba dan SHU. Untuk mendapat SHU yang besar perlu adanya pola manajemen koperasi yang dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut.