Senin, 13 November 2017

ETIKA PROFESI DALAM BISNIS & ETIKA PROFESI DALAM AKUNTANSI

ETIKA DALAM BISNIS
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

·      Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

·  Prinsip Kejujuran terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

·    Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

·      Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

·  Prinsip Integritas Moral terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :

·   Kejujuran. Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.

·    Keadilan. Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.

·  Rendah Hati. Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.

·    Simpatik. Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.

·    Kecerdasan. Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.


ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.

Dalam menciptakan etika bisnis,  Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :

·        Pengendalian Diri 
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

·        Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

·        Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh  pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. 

·        Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah.

·        Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.

·  Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,Kolusi dan komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

·        Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit  (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

·        Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis. 

·        Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu. 

·        Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. 

·        Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.


Sebutkan karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari hari, berikan contoh dan analisa!

  1. Bersifat Sombong
Saat kita memiliki kemampuan atau pengalaman lebih dibandingkan orang lain. Lalu kita mengganggap remeh orang tersebut karena tidak sebanding dengan diri kita. Hal tersebut tidak seharusnya tertanam di diri kita. Karena peribahasa pun mengatakan “Diatas langit masih ada langit”. Orang yang bersifat sombong biasanya diikuti dengan sifat tidak mau kalah atas apa yang dilakukan oleh orang lain. Dan selalu merasa tidak puas atas apa yang ia lakukan dan selalu mengganggap dirinya paling hebat diantara segalanya.

  1. Pemarah
Orang yang mudah terpancing emosinya akan sulit menahan diri apabila sedang dihadapkan dengan masalah. Tanpa berpikir panjang orang yang pemarah akan meluapkan emosinya dan mereka tidak mengenal waktu, tempat, dan kepada siapa ia marah. Hal ini dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Seringkali orang yang memiliki sifat pemarah akan menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan.

  1. Pemalas
Sifat malas tentunya ada di diri setiap manusia. Namun, jangan sampai sifat malas ini menjadi sifat atau karakter kita. Orang yang pemalas biasanya hanya memikirkan cara cepat atau cara sesingkat mungkin agar bisa melakukan sesuatu dan berhasil. Sedangkan sekecil apapun keberhasilan didasari dengan usaha.  Ciri ciri dari orang malas yaitu, selalu mengandalkan orang lain, tidak bersemangat, menunda nunda pekerjaan, dan lain lainya.

  1. Tidak disiplin
Dalam hidup, tentunya ada aturan aturan yang mesti kita jalani. Aturan – aturan tersebut yang akan menata hidup kita agar menjadi pribadi yang lebih baik. Misalnya, datang ke kampus tepat waktu. Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita sebagai mahasiswa untuk mentaati aturan tersebut. Minimal, datang sebelum dosen berada dikelas. Dengan kita terbiasa datang lebih awal atau tepat waktu, maka kita akan terhindar dari sifat terburu buru atau tergesa-gesa. Saat kita datang terlambat  atau datang dalam keadaan yang tergesa-gesa, maka kita akan mengerjakan sesuatu hal dengan rasa panik karena melihat teman atau rekan kita sudah mulai mengerjakan sesuatu hal.

  1. Tidak memilik rasa sopan santun
Sopan santun merupakan sifat mendasar yang tergambar dari diri kita. Orang lain, akan menilai diri kita pertama kali dari sikap sopan santun yang kita miliki. Misalnya, kita berbicara dengan nada yang keras dengan orang yang lebih tua dibanding kita di depan umum. Jelas, orang sekitar kita saat itu, akan berpikir negatif terhadap kita. Dan tidak jarang, hal tersebut akan disangkut pautkan dengan latar belakang kehidupan orang tersebut. Dan muncul pertanyaan “apakah orang tuanya tidak mengajarkannya sopan santun?” “Sekolah dimana dia, sampai bisa berbicara seperti itu kepada oarng yang lebih tua?” dan lainnya. Jadi, dimana pun kita berada dan dengan siapa pun kita berkomunikasi, kita harus selalu menjaga sopan santun kita. Terlebih lagi, di Indonesia sangat menjunjung tinggi budaya saling menghormati tanpa mengenal ras, suku, budaya, agama dll.


Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi?

Etika profesi tentunya sangat penting untuk dipelajari khususnya untuk Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi. Agar seorang calon akuntan dapat menjalankan pekerjaannya dengan profesional sesusai dengan kode etik dari setiap pekerjaan yang dilakukan. Ilmu etika profesi ini perlu diberikan untuk menjaga reputasi nama profesional, menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, dan membantu untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi dilema pekerjaan yang mungkin terjadi. Yang paling utama, yaitu meminimalisir penyelewangan penyelewengan dari standar pekerjaan. Karena, Profesi Akuntan ini adalah profesi yang sangat rawan sekali terhadap penyelewengan dan benturan terhadap pekerjaan yang seharusnya. Oleh karena itu seorang calon akuntan perlu memahami terlebih dahulu apa itu etika profesi sebelum terjun ke dunia profesional.


Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi!

1.     IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI )
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.


Jelaskan sanksi  sanksi pelanggaran etika profesi akuntansi! Berikan contoh & analisis!
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik yang tengah digodok di Kementerian Keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yang bakal dikenakan kepada akuntan publik(AP),kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.

Menurut Kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, adanya sanksi administratif pada RPP tsb mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Ketujuh sanksi tsb, paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda.

Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, kata Langgeng, Jumat (5/04/2013), jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan Pasal 13,17, 19 ,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.

Sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb melanggar ketentuan Pasal 4, 30 ayat (1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.

Sanksi Pembatasan Pemberian Jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.

Jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu. AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. Bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tsb akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat.

Sanksi kelima pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.

Jenis sanksi ke enam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sangat berat yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf d, j UU Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang di terbitkan.

Adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan di keluarkannya PP no 1 tahun 2013 tentan PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian Keuangan. (Zis)***

referensi :