Pengertian
Etika
- Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat
- Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
- Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma
atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”
Fungsi
Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.
Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil
sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Etika dan Etiket
Etika
berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris
dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara
etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
- Etika
dan Etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai
manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika
maupun etiket.
- Kedua-duanya
mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi
perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka
kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika :
1.
Sanksi Sosial
Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2.
Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis
Etika
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
n Etika
khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika Sosial contohnya ; Sikap terhadap
sesama, Etika Keluarga, Etika Politik, Etika Profesi, dll.
PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Terdapat beberapa
jenis pekerjaan akuntan di Indonesia yaitu:
A. Akuntan Publik
Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan
“Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu
persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari
Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang
telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai
ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United
States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek
akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para
Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial
independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat
pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri
sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB
(Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari
wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
B. Akuntan Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
C.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan enelitian di
bidang akuntansi.
D. Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Pengertian Kode Etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
KODE
ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya
Tujuan
Profesi Akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik
4 Kebutuhan Dasar Yang Harus Dipenuhi :
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
(1)
Prinsip Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
(2)
Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
(3)
Interpretasi Aturan
Etika
merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
n Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Mukadimah
• Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
• Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting
di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundangundangan yang relevan.
Kesimpulan
Jadi
kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai
kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur
etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan
karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi
pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi
tersebut.
Contoh Kasus
Berikut
salah satu contoh kasus mengenai penyelewengan etika profesi akuntansi
Kasus
ini terungkap hasil kerja dari Penyidik Pajak kantor Wilayah Drirektorat
Jendral Pajak Jakarta Khusus yang melakukan penyelidikan kasus penyelewengan
pajak yang dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus
sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak
benar. Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Rabu
(23/08/2017). Menyatakan penyelesaian kasus ini ditandai dengan penyerahan
salah satu tersangka yaitu S alias AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya penyidikan terhadap tersangka S telah
dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).
Tersangka
S merupakan Finance and Accounting Head
PT TT II. Modus tindak pidana di bidang perpajakan ini yaitu dengan
memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
dalam SPT Masa PPN PT TT II dalam kurun waktu masa pajak April 2—7 – Maret 2009.
Tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
sekurang kurangnya sebesar Rp 7.334.094.193. Jumlah tersebut merupakan pokok
pajaknya saja.
Tindak
pidana ini diduga dilakukan bersama dengan tersangka lain yaitu Warga Negara
Singapura TCW alias JT (berkas perkara terpisah), dihitung dari PPN Masukan
atas pembelian barang dagangan berupa perlengkapan rumah tangga elektronik yang
seharusnya tidak dikreditkan sebagai pengurang PPN keluaran yang seharusnya
dibayar PT TT II. Sedangkan PT TT II
yang merupakan Perusahaan Modal Asing asal Singapura pada saat kejadian perkara
ketika dilakukan penyidikan tercatat merupakan kelompok usaha PT ES.
Penyidikan
terhadap PT ES telah dilakukan pemberkasan secara terpisah dan kasus perusahaan
tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan terdakwa DCA sebagai Direktur.
Analisis :
Dalam
kasus ini Tersangka S yang merupakan Finance
and Accounting Head PT TT II telah melanggar Prinsip Integritas. Dimana Prinsip
Integritas mengharuskan setiap pelaku profesi akuntansi untuk bersikap jujur
dan berterus terang, terutama dalam hal pelaporan pajak yaitu dengan menyampaikan
dengan sebenar benarnya sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu. Prinsip
Integritas harus diutamakan dan tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi
semata. Karena dampaknya akan merugikan kas negara yang tidak kecil jumlahnya. Selain
itu, tersangka S warga negara asal Singapura ini melalaikan tanggung jawab
profesinya dalam mengemban tugas. Tanggung jawab moral yang berkaitan dengan
kepercayaan masyarakat harus diutamakan agar tidak terjadi krisis kepercayaan
terhadap profesi akuntansi. Dalam hal ini juga PT. E.S diperiksa oleh penyidik
berkaitan dengan PT TT II yang merupakan anggota dari PT.E.S. Untuk memudahkan
penyidikan PT E.S harus bersedia memberikan keterangan mengenai kasus pelaporan
SPT Masa PPN yang tidak benar yang dilakukan oleh PT TT II. Dengan menggunakan
prinsip keenam, yaitu kerahasiaan dibenarkan adanya untuk memberikan data data
menyangkut PT TT II dan kesaksian atas kasus ini. Walaupun prinsip ini
menjujung tinggi kerahasiaan, namun untuk kepentingan penyidikan dibenarkan
agar mendapat bukti bukti yang kuat.
Solusi :
Penyerahan
tahap kedua atas tersangka S berjalan lancar berkata bantuan dan dukungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu jajaran Reskrim POLDA Metro Jaya
serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal
ini menunjukkan dukungan penuh Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI terhadap
Penegakan Hukum di bidang Perpajakan untuk mengamankan Penerimaan Negara demi
tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.
Kanwil
DJP Khusus sedang dan akan terus melakukan penyidikan terhadap beberapa Wajib
Pajak industri strategis yang diduga melakukan modus serupa. Tindakan ini
sekaligus merupakan sinyal kuat bahwa pengamanan penerimaan Pajak pada
umumnya dan penegakan hukum di bidang perpajakan pada khususnya merupakan tugas
bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi seperti Bank Indonesia, OJK,
Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
sumber :
http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-967-kode-etik-akuntan-profesional
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar