Pertumbuhan ekonomi sangat
dipengaruhi oleh stabilitas keuangan dan stabilitas moneter. Stabilitas
keuangan sangat penting artinya, karena dalam sistem keuangan yang stabil,
lembaga-lembaga keuangan dapat menjelaskan fungsinya dengan baik sehingga dapat
mengalokasikan sumber daya secara efisien ke dalam kegiatan produktif,
memprediksi sekaligus mengukur resiko finansial, dan ketahanan dalam menghadapi
goncangan. Sedangkan stabilitas moneter lebih mengacu pada harga-harga secara
umum. Bagi Indonesia, sebagai negara yang menganut perekonomian terbuka,
keterkaitan antara stabilitas keuangan dan kebijakan moneter menjadi semakin
longgar, karena perekonomian yang terbuka cenderung lebih rentan terhadap
berbagai gangguan eksternal. Di negara
berkembang seperti Indonesia, hal yang sering dihadapi dalam dunia
perindustrian yaitu mengolah sumber daya yang ada se maksimal mungkin. Karena
keterbatasan pengetahuan mengenai optimisasi proses produksi, situasi dan
karakteristik pasar serta kondisi pasar tenaga kerja. Sebenarnya potensi
kekayaan alam yang ada di Indonesia sangat banyak dan melimpah ruah. Namun,
komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang
berdaya saing, melainkan karena berkaitan dengan tersedianya sumber daya alam
yang melimpah ruah tersebut. Ketergantungan Indonesia pada impor sumber-sumber
teknologi dari negara lain juga merupakan salah satu faktor tersembunyi yang
menjadi penyebab kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di
Indonesia. Penyebaran industri di Indonesia yang belum merata, juga menjadi
masalah yang serius karena keterbatasan pengolahan hanya terfokus saja kepada
satu wilayah padahal masih banyak potensi lain yang harus dikembangkan.
1. Pengertian Hukum menurut Para
Ahli
§
Aristoteles:
“Particular
law is that which each community lays down and alies to its own members.
Universal law is the law of nature.”
§
Grotius:
“Law
is a rule of moral action obliging to that which is right.”
§
Hobbes:
“Where
as law, properly is the word of him, that by right command overothers.”
§
Pengertian
Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati
oleh masyarakat.
§
Definisi
Hukum menurut S.M. Amin adalah
kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan
ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya
terjamin.
§
Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah
peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
§
Pengertian
Hukum menurut Leon Duquit ialah
aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
§
Menurut
Woerjono Sastropranoto dan J.C.T
Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
§
E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum
adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
§
M.H. Tirtaamidjaya, S.H dalam buku beliau “Pokok-pokok
Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan
kemerdekaan, didenda dan sebagainya.”
Dari pengertian hukum yang diungkapkan
para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah
peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan
para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung
sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Dalam hubungannya dengan
perindustrian maka Pengertian Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya. Dan dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi, hukum dalam perindustrian yaitu segala sesuatu yang mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
·
Unsur
unsur Hukum
a) Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b) Peraturan itu diadakan oleh
badan badan resmi yang berwajib
c) Peraturan itu bersifat
memaksa
d) Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Dalam pelaksanaan
Perindustrian di Indonesia terdapat badan resmi yang terlibat yaitu seperti
Kementrian Perindustrian beserta jajarannya, Kanwil Perindustrian dan lainnya.
Hal hal yang menyangkut tentang Perindustrian di Indonesia harus berdasarkan
hukum yang telah ada dan bersifat memaksa. Apabila melakukan pelanggaran
terhadap hukum yang ada maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Contoh pelanggaran dalam hal
perindustrian yaitu :
“ Elmin seorang pengusaha
counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai
desain milik orang lain.” Diduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1
UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi “ Pemegang hak
desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tan persetujuan membuat,
memakai, menjual, mengekspor, dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang
diberi Hak Desain.
·
Ciri-
ciri hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan
itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu
dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan
kaidah hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja
melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam
macam jenisnya yang menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
ialah:
a)
Pidana
Pokok, yang terdiri dari:
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara:
- Seumur Hidup
-
Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau
pidana penjara selama waktu tertentu
3. Pidana Kurungan,
sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi tingginya satu tahun
4. Pidana denda (sebagai pengganti
hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan
b)
Pidana
tambahan, yang terdiri atas:
1. Pemcabutan hak hak
tertentu
2. Perampasan (penyitaan)
barang barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
·
Sifat
Hukum
Hukum memiliki sifat Mengatur
dan Memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhdapa siapa saja yang tidak mau mentaati.
2. Tujuan Hukum
Adapun
tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
o
Aristoteles (teori etis) : Menurutnya tujuan hukum
ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada
setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori
etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai
apa yang adil dan yang tidak adil.
o
Jeremy Bentham (teori
utilitis) :
Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya
hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang
ataupun masyarakat.
o
Prof Subekti S.H. : Hukum bertujuan untuk
menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk
mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
o
Van Apeldorn : Menyatakan bahwa tujuan
hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara
damai dan adil, dan hukum itu sendiri
menghendaki perdamaian.
o
Geny (D.H.M. Meuvissen :
1994) :
Menyatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai
unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
o
Prof. Mr. J Van Kan : Tujuan hukum adalah untuk
menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak
dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin
kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar
setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
o
Purnadi dan Soerjono Soekanto
: Mengatakan
bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari
ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap
masyarakat.
o
Dr. Wirjono Prodjodikoro,
S.H. :
Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian
serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota
masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak
boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan
demikian, hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas –asas keadilan
dari masyarakat itu.
ü Tujuan
Hukum Industri
- Hukum sebagai sarana
pembaharuan/pembangunan dibidang industri dalam perspektifilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yuridiksi hukum industri dalam
perspektif global dan local
- Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggung jawab
dalam sistem hukum industry
- Pergeseran budaya hukum
dari “ command and control’ ke “ self-regulatory sistem” untuk mengurangi
ongkos birokrasi
3. Sumber Hukum (Material dan
Formal)
Segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber
hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
Sumber hukum dalam arti Formal
o
Sumber hukum dalam arti material
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu
keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
Contoh (kaitannya dengan
Perindustrian):
a. Seorang ahli ekonomi yang
menyatakan pendapat tentang gagasan dalam rencana strategi yang akan dilakukan
untuk mengatasi masalah ataupun membuat sebuah terobosan baru di dunia
perindustrian.
b. Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) yang mengatakan tingkah laku masyarakat dalam
menghadapi masalah tantangan yang ada di era modern ini terutama dalam bidang
perindustrian
o
Sumber hukum dalam arti
Formal,
Sumber
hukum dalam arti formal yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang
Dari definisi undang-undang terdapat 2
(dua) macam pengertian:
a.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan
MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden
(KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya
disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang
dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal
dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam
Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam
arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan
undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut
dengan undang undang.
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah:
semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati
oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar
kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam
hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan.
dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh
kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/
ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3)
Yurisprudensi
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian
diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu
perkara yang sama.
Ada dua macam Yurisprudensi yaitu:
a. Yurisprudensi tetap
b. Yurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dinamakan yurisprudensi
tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkain keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-Arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti
keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan
dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan
mengenai suatu perkara yang serupa. Jelaslah bahwa yurisprudensi adalah juga
sumber hukum tersendiri.
4)
Traktat
Perjanjian
yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua)
negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh
lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang
disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan
kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian tersebut.
5)
Doktrin
Pendapat
para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat
dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa
sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi
dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
4. Peraturan Perundangan Negara
Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
-
Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Bentuk dan tata urutan
peraturan perundangan
Untuk mengatur
masyarakat dan menyelenggarakankesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah
mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan
yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan
undang-undang Dasar daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan
perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau
melaksanakan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Adapun bentuk dana
tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973)
adalah sebagai berikut:
1)
UUD
1945
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang
tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan
Perundang-undangan nasional.
2)
Ketetapan
MPR
Ketetapan
MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2
(dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam
atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis
saja.
3)
UU
Undang-Undang
(UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
4)
Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5)
Keputusan
Presiden
Peraturan
Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6)
Peraturan
Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
5. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis jenis hokum tertentu dalam kitab Undang- Undang
secara sistematis dan lengkap.
v
Unsur-Unsur
dari suatu Kodifikasi
a. Jenis jenis hokum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
v
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian Hukum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan Hukum
v
Contoh
Kodifikasi hokum:
1. Di Eropa
a. Corpus Iuris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565
b. Code civil, yang diusahakan
oeleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
2. Di Indonesia:
a. Kitab Undang Undang Hukum
Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang Undang Hukum
Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana (31 Des 1981)
6. Macam Macam Pembagian Hukum
v
Menurut
Cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
-Hukum
material
Yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contoh hukum material:
Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara
tentang hukum pidana, hukum perdata maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana
material dan hukum perdata material.
-Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara)
Yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh hukum formal: Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
*Hukum Acara pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur
bagaiman cara memelihara dan mempertahankan. Hukum Pidana material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara pidana ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana
memberikan putusan.
*Hukum
acara perdata
yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara
dan mempertahankan. Hukum perdata material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka pengadilan
perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.
v
Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
*Hukum yang memaksa yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
*Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
v
Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
*Hukum obyektif, yaitu hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
*Hukum Subjektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini jarang
digunakan oleh orang-orang.
v
Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam:
*Hukum privat (hukum sipil)
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
*Hukum publik (hukum negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
o
Hukum sipil dan hukum publik
Dari segala macam hukum yang
tersebut diatas, yang terpenting ialah hukum sipil dan hukum publik.
v
Hukum
Sipil (hukum privat)
Hukum sipil itu terdiri dari:
-Hukum sipil dalam arti luas
yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang
-Hukum sipil dalam arti
sempit yang meliputi huku perdata saja.
Catatan: Dalam beberapa
buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan hukum sipil dengan hukum
perdata. Agar tidak membingungkan maka perlu dijelaskan bahwa:
Jika
diartikan secara luas maka hukum perdata itu adalah sebagian dari hukum sipil.
Jika
diartikan secara sempit maka hukum perdata itu adalah sama dengan hukum sipil.
Dalam bahasa
asing:
Hukum
sipil= Privaatrecht atau civielrecht.
Hukum
perdata = Burgelijkrecht
Privaatrecth
dalam arti luas mencakup
Burgelicjkrecht,
dan
Handelsrecht
(hukum dagang).
Hukum
publik (hukum negara)
v
Hukum
publik terdiri dari:
>>> Hukum
tata negara
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan
antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
sawtantra).
>>> Hukum
Administrasi Negara (Hukum tata usaha Negara atau Hukum tata pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
>>> Hukum
pidana (pidana-hukuman),
yaitu ubli yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann
menganggap Hukum Pidana tidak termasuk ubli ublic.
Hukum
Internasional yang terdiri dari
>>>Hukum perdata Internasional yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesuatu negara
dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
>>>Hukum
Publik Internasional (hukum antara negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan hukum
perdata (sipil ) dengan hukum pidana
Perbedaan
isinya
1.
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2.
Hukum pidana pengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan
pelaksanaannya:
3.
Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak
yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.
4.
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umunya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik=tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
5.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi)
tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan)
menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah penuntut
umum itu (jaksa).
6.
Terhadap beberapa tindak-pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang
berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya;
perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.
Perbedaan
menaffirskan:
*Hukum
perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap
undang-undang hukum perdata.
*Hukum
pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang Pidana itu
sendiri. *Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran
yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri.
SUMBER:
Bahan
Ajar ( Bab 1 : Pengertian dan tujuan hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar