Pada pertemuan pertama mata kuliah ekonomi koperasi dengan
dosen saya, saya diberikan tugas untuk menganalisa sebuah koperasi. Koperasi
dalam bentuk apa saja yang ada di Indonesia dan memiliki sumber yang kuat untuk
dijadikan data. Lalu saya berusaha mencari koperasi melalui website resmi yang
ada. Namun, karena tidak diperbolehkan menggunakan sumber yang sama dengan
teman yang lainnya, jadi saya berinisiatif untuk menganalisa “ KOPERASI GURU
DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA” dimana ibu saya adalah seorang bendahara dalam
koperasi tersebut. Sehingga memudahkan saya dalam pengerjaan untuk
menganalisanya.
ANALISIS KOPERASI SMPN 29 JAKARTA
BAB I
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi yang diterapkan
oleh “KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA” ini mengacu pada konsep
negara berkembang. Dimana, ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang yaitu
terdapat dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal
pembinaan dan pengembangannya. Karena adanya campur tangan pemerintah, maka
Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini harus mematuhi setiap peraturan
atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti pada halnya pemerintah
menetapkan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini
memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sistem Perekonomian yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai satu tujuan ekonomi yang
sama, dengan maksud menunjang kepentingan ekonomi dan memajukan kesejahteraan
anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi tersebut. Apabila dilihat dari kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini dalam
sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Aliran koperasi yang
sesuai adalah aliran
Persemakmuran , yaitu Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat; Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat; Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi
yang stabil bagi koperasi.
SEJARAH KOPERASI
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Kantor Departemen Koperasi Kota Jakarta Selatan Tentang “ Penempatan Koperasi
dalam Klasifikasi Kepala Kantor Departemen Koperasi Kota Jakarta Selatan”
Mengingat :
1. Undang-Undang no. 12
tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2. Instruksi Presiden no. 4
tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan K.U.D
3. Peraturan Menteri Dalam
Negeri no. II tahun 1968 tentang Pelaksanaan Undang-Undang no. 12 tahun 1967.
4. Surat Keputusan Menteri
Koperasi no. 07/M/KPTS/VI/83 tanggal 23 Juni 1983 tentang Organisasi Tata Kerja
Departemen Koperasi.
5. Instruksi Menteri
Koperasi no. 05/M/INS/VI/84 tanggal 15 Juni 1984 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi Unit Desa.
6. Surat Keputusan Menteri Koperasi no.139/M/KPTS/XI/1984 tanggal 28 November 1984 tentang Klasifikasi Koperasi
Memutuskan menetapkan Penempatan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ,dengan jenis Pegawai Negeri tingkat Primer. Melalui Badan Hukum No 1460/BH/I tanggal 11-9-1981, tempat kedudukan Jl. Bumi Blok E Kebayoran Baru.
Surat Keputusan pada tanggal 3-3-1989
menetapkan bahwa Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta pada klas B
(Mantap) dengan nilai 68. Kemudian mengalami peningkatan yang cukup siginifikan
pada Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 1996 yaitu pada
klas B (Mantap) dengan nilai 80. Surat keterangan ini dapat dirubah dan diganti
sesuai dengan perkembangan Koperasi yang bersangkutan. Dan apabila Surat
Keputusan ini telah dikeluarkan maka SK yang lama sudah tidak berlaku lagi.
Menurut data yang saya dapat, bisa
dikatakan Koperasi SMPN 29 Jakarta mengalami peningkatan ke arah positif dalam
pelaksanaannya sehingga dapat memajukan kesejahteraan anggotanya.
BAB II
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya
“kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques
memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Sedangkan Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini berkaitan
dengan fungsi - fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan
bagi anggota. Usaha simpan pinjam pada Koperasi Guru dan Karyawan SMP Negeri 29
merupakan bidang usaha yang utama. Dan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya)
yang didapat dari keuntungan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Guru dan
Karyawan SMP Negeri 29.
- Fungsi Ekonomi
SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari kegiatan unit usahanya yaitu Usaha Toko Koperasi (seperti
penjualan makanan, penjualan ATK, penjualan seragam sekolah) dan Usaha Sewa
Kantin Koperasi.
- Fungsi Politik
Semua yang terlibat dalam koperasi
ini dapat mengerti dengan jelas semua fungsinya masing-masing. Ada yang menjadi
Anggota, Pengurus, Penasihat, Pengawas, dsb.
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa
yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan
norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan
kebersamaan.
TUJUAN KOPERASI
Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Tujuan tersebut berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 dan juga tertulis pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga KOPERASI
GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA. Usaha
yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu:
· Meningkatkan
pendapatan yang diperoleh dari seluruh kegiatan ekonomi koperasi yang
dilakukan
untuk lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
· Melakukan koreksi-koreksi atas kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
· Kerja sama dan partisipasi yang baik antar sesama anggota
koperasi, pengurus, pengawas dan
penasihat.
untuk lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
· Melakukan koreksi-koreksi atas kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
penasihat.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Prinsip- Prinsip yang diterapkan
oleh Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jsasa masing-masing
3. Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
4. Kemandirian
5. Pendidikan perkoperasian
6. Kerja sama antar koperasi
Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29
Jakarta melaksanakan kegiatan koperasinya sesuai dengan prinsip koperasi
menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
melaksanakan kegiatan, prinsip – prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan, dasar melakukan kegiatan dan kebijakan koperasi.
BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29
JAKARTA periode 2014-2016 :
Pengurus
Ketua umum
:
Rahmiati, S.Pd
Sekretaris
: Dyah Woro Pangastuti, S.Pd
Bendahara : Shafyallaili, S.Pd
Pengawas
Ketua
: Hj. Nuri Alijatin, M.Pd
Sekertaris
: Hartati, M.Pd
Anggota : Yuli Erkhinah, S.Pd
Pembina/Penasehat
Ketua
: H. Sujaelani, M.Pd
Anggota
: Drs. Zendri Edria
: Nuryanti, M.Pd
Tercatat per Desember 2014 anggota Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta sebanyak 68 orang.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Tugas dari struktur organisasi Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah :
- Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan bagi suatu
koperasi merupakan kewajiban untuk dilaksanakan. Forum ini merupakan tempat
untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kelangsungan hidup koperasi di masa yang akan datang. Dalam kegiatan ini
diadakan pemungutan suara, menyatakan pendapatnya, mengajukan pertanyaan untuk
mendapatkan informasi yang jelas, dan lain sebagainya. Seluruh anggota rapat
yang terlibat memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, tanpa memandang pada
besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota:
1. Kekuasaan tertinggi.
2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus dan pengawas
5. Menetapkan rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan laporan pengurus.
7. Mensahkan laporan pengawas.
8. Menetapkan pembagian SHU.
9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
10. Satu anggota satu hak suara.
11. Meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan
koperasi.
koperasi.
12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam
satu tahun.
- Pengurus
Kegiatan Pengurus yang dilakukan di Koperasi SMPN 29 Jakarta
1. Mengadakan rapat rutin bulanan dan
rapat berdasarkan kepentingan
2. Konsultasi dengan Pembina dan Pengawas
3. Melayani Simpan Pinjam kepada Anggota
4. Menyediakan barang keperluan anggota
dengan pembayaran cash/angsuran
5. Menyediakan barang ATK keperluan siswa
6. Menyediakan seragam sekolah beserta
atributnya
7. Menyelenggarakan RAT tahunan
8. Tutorial Pelaporan Buku Kas,
Penyusunan Neraca, Penyusunan R/L
9. Finalisasi pemeriksaan laporan
pertanggungjawaban pengurus, laporan pemeriksaan neraca &
L/R, laporan pertanggungjawaban BP
L/R, laporan pertanggungjawaban BP
- Pengawas
1. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan, kebijakan, dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan secara tertulis
terhadap hasil pengawasannya
3. Melakukan Rapat Bulanan, Rapat
dengan Pengurus, Rapat dengan Penyewa Kantin, Rapat
persiapan RAT
persiapan RAT
4. Tutorial Pelaporan Buku Kas,
Penyusunan Neraca, Penyusunan R/L
5. Pemeriksaan Buku Kas dan draft buku
RAT
6. Finalisasi pemeriksaan laporan
pertanggungjawaban pengurus, laporan pemeriksaan neraca &
L/R, laporan pertanggungjawaban BP
L/R, laporan pertanggungjawaban BP
- Dewan Penasihat
Melakukan pemeriksaan terhadap
segala kegiatan koperasi dan memberikan pertimbangkan serta masukan baik demi
kepentingan dan kemajuan koperasi.
* Ketua Umum
1. Mengendalikan
seluruh kegiatan koperasi
2. Menandatangani
surat penting yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
3. Mengontrol
dan memimpin kegiatan harian koperasi
4. Mengambil
keputusan penting menyangkut koperasi
* Sekretaris
Tugas pokoknya adalah :
1. Membuat
pendataan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
2. Menjaga
seluruh arsip/ kekayaan yang dimiliki koperasi dengan baik
3. Membantu
tugas harian ketua
4. Melakukan
kegiatan surat menyurat dalam ketatausahaan koperasi
* Bendahara
Tugas pokoknya adalah :
1. Tutorial
pelaporan buku kas
2. Mengelola
keuangan dengan baik untuk meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memiliki
rasa aman untuk menyimpan uang
rasa aman untuk menyimpan uang
3. Menyediakan
data yang akurat dan tepat waktu dalam melakukan pelaporan keuangan
4. Memiliki
data yang lengkap berhubungan dengan kegiatan pembelajaan, anggaran koperasi
dan
lain - lain untuk dipertanggung jawabkan.
lain - lain untuk dipertanggung jawabkan.
- Bahan ajar. pdf
- Hasil wawancara langsung dengan pengurus "Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta"
- Buku Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Laporan Rapat Anggota Tahuna ke 33 "Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar