Sabtu, 03 Oktober 2015

Gerakkan Roda Perekonomianmu Bersama Koperasi Guru dan Pegawai SMPN 29 Jakarta

Pada pertemuan pertama mata kuliah ekonomi koperasi dengan dosen saya, saya diberikan tugas untuk menganalisa sebuah koperasi. Koperasi dalam bentuk apa saja yang ada di Indonesia dan memiliki sumber yang kuat untuk dijadikan data. Lalu saya berusaha mencari koperasi melalui website resmi yang ada. Namun, karena tidak diperbolehkan menggunakan sumber yang sama dengan teman yang lainnya, jadi saya berinisiatif untuk menganalisa “ KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA” dimana ibu saya adalah seorang bendahara dalam koperasi tersebut. Sehingga memudahkan saya dalam pengerjaan untuk menganalisanya.

ANALISIS KOPERASI SMPN 29 JAKARTA

BAB I
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi yang diterapkan oleh “KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA” ini mengacu pada konsep negara berkembang. Dimana, ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang yaitu terdapat dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Karena adanya campur tangan pemerintah, maka Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini harus mematuhi setiap peraturan atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti pada halnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.




LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sistem Perekonomian yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai satu tujuan ekonomi yang sama, dengan maksud menunjang kepentingan ekonomi dan memajukan kesejahteraan anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut. Apabila dilihat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Aliran koperasi yang sesuai adalah aliran Persemakmuran , yaitu Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat; Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat; Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

SEJARAH KOPERASI
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kota Jakarta Selatan Tentang “ Penempatan Koperasi dalam Klasifikasi Kepala Kantor Departemen Koperasi Kota Jakarta Selatan”
                                                         Mengingat       :
1.      Undang-Undang no. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2.      Instruksi Presiden no. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan  dan Pengembangan K.U.D
3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri no. II tahun 1968 tentang Pelaksanaan   Undang-Undang no. 12 tahun 1967.
4.   Surat Keputusan Menteri Koperasi no. 07/M/KPTS/VI/83 tanggal 23 Juni 1983 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Koperasi.
5.    Instruksi Menteri Koperasi no. 05/M/INS/VI/84 tanggal 15 Juni 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa.
6.    Surat Keputusan Menteri Koperasi no.139/M/KPTS/XI/1984 tanggal 28 November 1984 tentang Klasifikasi Koperasi 

        Memutuskan menetapkan Penempatan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ,dengan jenis Pegawai Negeri tingkat Primer. Melalui Badan Hukum No 1460/BH/I tanggal 11-9-1981, tempat kedudukan Jl. Bumi Blok E Kebayoran Baru.

Surat Keputusan pada tanggal 3-3-1989 menetapkan bahwa Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta pada klas B (Mantap) dengan nilai 68. Kemudian mengalami peningkatan yang cukup siginifikan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 1996 yaitu pada klas B (Mantap) dengan nilai 80. Surat keterangan ini dapat dirubah dan diganti sesuai dengan perkembangan Koperasi yang bersangkutan. Dan apabila Surat Keputusan ini telah dikeluarkan maka SK yang lama sudah tidak berlaku lagi.

Menurut data yang saya dapat, bisa dikatakan Koperasi SMPN 29 Jakarta mengalami peningkatan ke arah positif dalam pelaksanaannya sehingga dapat memajukan kesejahteraan anggotanya.

BAB II
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Sedangkan Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut :
-          Fungsi Sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Usaha simpan pinjam pada Koperasi Guru dan Karyawan SMP Negeri 29 merupakan bidang usaha yang utama. Dan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang didapat dari keuntungan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Guru dan Karyawan SMP Negeri 29.
-          Fungsi Ekonomi
SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari  kegiatan unit usahanya yaitu Usaha Toko Koperasi (seperti penjualan makanan, penjualan ATK, penjualan seragam sekolah) dan Usaha Sewa Kantin Koperasi.
-          Fungsi Politik
Semua yang terlibat dalam koperasi ini dapat mengerti dengan jelas semua fungsinya masing-masing. Ada yang menjadi Anggota, Pengurus, Penasihat, Pengawas, dsb.
-          Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.


TUJUAN KOPERASI

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Tujuan tersebut berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 dan juga tertulis pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA. Usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu:
    ·    Meningkatkan pendapatan yang diperoleh dari seluruh kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan
        untuk lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 
   ·    Melakukan koreksi-koreksi atas kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
   ·    Kerja sama dan partisipasi yang  baik antar sesama anggota koperasi, pengurus, pengawas dan
        penasihat.  

PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Prinsip- Prinsip yang diterapkan oleh Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah sebagai berikut:
1.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jsasa masing-masing
3.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
4.      Kemandirian
5.      Pendidikan perkoperasian
6.      Kerja sama antar koperasi

Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta melaksanakan kegiatan koperasinya sesuai dengan prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam melaksanakan kegiatan, prinsip – prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, dasar melakukan kegiatan dan kebijakan koperasi.

BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA periode 2014-2016 :

Pengurus
Ketua umum                                                   : Rahmiati, S.Pd
Sekretaris                                                      : Dyah Woro Pangastuti, S.Pd
Bendahara                                                     : Shafyallaili, S.Pd

Pengawas
Ketua                                                              : Hj. Nuri Alijatin, M.Pd
Sekertaris                                                      : Hartati, M.Pd
Anggota                                                         : Yuli Erkhinah, S.Pd

Pembina/Penasehat
Ketua                                                             : H. Sujaelani, M.Pd
Anggota                                                        : Drs. Zendri Edria 
                                                                       : Nuryanti, M.Pd


Tercatat per Desember 2014 anggota Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta sebanyak 68 orang.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi
   Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Tugas dari struktur organisasi Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta adalah :
 Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan bagi suatu koperasi merupakan kewajiban untuk dilaksanakan. Forum ini merupakan tempat untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hidup koperasi di masa yang akan datang. Dalam kegiatan ini diadakan pemungutan suara, menyatakan pendapatnya, mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang jelas, dan lain sebagainya. Seluruh anggota rapat yang terlibat memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota:
1.      Kekuasaan tertinggi.
2.      Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3.      Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5.      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6.      Mensahkan laporan pengurus.
7.      Mensahkan laporan pengawas.
8.      Menetapkan pembagian SHU.
9.      Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.    Satu anggota satu hak suara.
11.      Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan 
         koperasi.
12.    Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

 Pengurus
            Kegiatan Pengurus yang dilakukan di Koperasi SMPN 29 Jakarta
1.      Mengadakan rapat rutin bulanan dan rapat berdasarkan kepentingan
2.      Konsultasi dengan Pembina dan Pengawas
3.      Melayani Simpan Pinjam kepada Anggota
4.      Menyediakan barang keperluan anggota dengan pembayaran cash/angsuran
5.      Menyediakan barang ATK keperluan siswa
6.      Menyediakan seragam sekolah beserta atributnya
7.      Menyelenggarakan RAT tahunan
8.      Tutorial Pelaporan Buku Kas, Penyusunan Neraca, Penyusunan R/L
9.      Finalisasi pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pemeriksaan neraca &
         L/R, laporan pertanggungjawaban BP

 Pengawas
1.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijakan, dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan secara tertulis terhadap hasil pengawasannya
3.      Melakukan Rapat Bulanan, Rapat dengan Pengurus, Rapat dengan Penyewa Kantin, Rapat   
         persiapan RAT
4.      Tutorial Pelaporan Buku Kas, Penyusunan Neraca, Penyusunan R/L
5.      Pemeriksaan Buku Kas dan draft buku RAT
6.      Finalisasi pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pemeriksaan neraca & 
         L/R, laporan pertanggungjawaban BP

 Dewan Penasihat
Melakukan pemeriksaan terhadap segala kegiatan koperasi dan memberikan pertimbangkan serta masukan baik demi kepentingan dan kemajuan koperasi.

* Ketua Umum
1.      Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
2.      Menandatangani surat penting yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
3.      Mengontrol dan memimpin kegiatan harian koperasi
4.      Mengambil keputusan penting menyangkut koperasi
 Sekretaris
Tugas pokoknya adalah :
1.      Membuat pendataan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
2.      Menjaga seluruh arsip/ kekayaan yang dimiliki koperasi dengan baik
3.      Membantu tugas harian ketua
4.      Melakukan kegiatan surat menyurat dalam ketatausahaan koperasi       
 Bendahara 
Tugas pokoknya adalah : 
1.    Tutorial pelaporan buku kas
2.    Mengelola keuangan dengan baik untuk meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memiliki
       rasa aman untuk menyimpan uang
3.     Menyediakan data yang akurat dan tepat waktu dalam melakukan pelaporan keuangan
4.    Memiliki data yang lengkap berhubungan dengan kegiatan pembelajaan, anggaran koperasi dan
       lain - lain untuk dipertanggung jawabkan.

Sumber:
- Bahan ajar. pdf
- Hasil wawancara langsung dengan pengurus "Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta"
- Buku Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Laporan Rapat Anggota Tahuna ke 33 "Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta"






Tidak ada komentar:

Posting Komentar