Pada pertemuan pertama mata kuliah ekonomi koperasi dengan
dosen saya, saya diberikan tugas untuk menganalisa sebuah koperasi. Koperasi
dalam bentuk apa saja yang ada di Indonesia dan memiliki sumber yang kuat untuk
dijadikan data. Lalu saya berusaha mencari koperasi melalui website resmi yang
ada. Namun, karena tidak diperbolehkan menggunakan sumber yang sama dengan
teman yang lainnya, jadi saya berinisiatif untuk menganalisa “ KOPERASI GURU
DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA” dimana ibu saya adalah seorang bendahara dalam
koperasi tersebut. Sehingga memudahkan saya dalam pengerjaan untuk
menganalisanya.
ANALISIS KOPERASI SMPN 29 JAKARTA
BAB I
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi yang diterapkan
oleh “KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA” ini mengacu pada konsep
negara berkembang. Dimana, ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang yaitu
terdapat dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal
pembinaan dan pengembangannya. Karena adanya campur tangan pemerintah, maka
Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini harus mematuhi setiap peraturan
atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti pada halnya pemerintah
menetapkan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dan Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 29 Jakarta ini
memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.