ETIKA DALAM BISNIS
Etika bisnis
adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara
adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar
dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Pada dasarnya, setiap
pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan
etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman
bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan
bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
· Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
· Prinsip Kejujuran terdapat tiga lingkup kegiatan
bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
· Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
· Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
· Prinsip Integritas Moral terutama dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya
maupun perusahaannya.
Selain
itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh
Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan
dilanggar, yaitu :
· Kejujuran. Banyak orang beranggapan bisnis merupakan
kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya
kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk
unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
· Keadilan. Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya,
berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus
saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat
menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan
konsumen.
· Rendah Hati. Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan.
Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai
menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada
akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas
kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya
bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya
justru sering kali terbukti buruk.
· Simpatik. Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik.
Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang
yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
· Kecerdasan. Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk
menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang
pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan
non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik.
Dalam menciptakan
etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal
sebagai berikut :
·
Pengendalian Diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak
memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
·
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis
disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
·
Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika
bisnis.
·
Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam
dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan
tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang
erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah.
·
Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
· Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi,Kolusi dan komisi)
Jika pelaku bisnis
sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi
apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
·
Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece”
dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga
jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada
pihak yang terkait.
·
Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan
kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara
golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha
lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat
sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk
berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
·
Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika
bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang
tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya
semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha
sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi
kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi
satu.
·
Memelihara Kesepakatan
Memelihara
kesepakatan atau menumbuh kembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika
etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu
ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
·
Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian
etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan
Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis
tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Sebutkan karakter-karakter yang tidak beretika dalam
kehidupan sehari hari, berikan contoh dan analisa!
- Bersifat
Sombong
Saat kita memiliki
kemampuan atau pengalaman lebih dibandingkan orang lain. Lalu kita mengganggap
remeh orang tersebut karena tidak sebanding dengan diri kita. Hal tersebut
tidak seharusnya tertanam di diri kita. Karena peribahasa pun mengatakan
“Diatas langit masih ada langit”. Orang yang bersifat sombong biasanya diikuti
dengan sifat tidak mau kalah atas apa yang dilakukan oleh orang lain. Dan
selalu merasa tidak puas atas apa yang ia lakukan dan selalu mengganggap
dirinya paling hebat diantara segalanya.
- Pemarah
Orang yang mudah
terpancing emosinya akan sulit menahan diri apabila sedang dihadapkan dengan
masalah. Tanpa berpikir panjang orang yang pemarah akan meluapkan emosinya dan
mereka tidak mengenal waktu, tempat, dan kepada siapa ia marah. Hal ini dapat
merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Seringkali orang yang memiliki sifat
pemarah akan menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan.
- Pemalas
Sifat malas
tentunya ada di diri setiap manusia. Namun, jangan sampai sifat malas ini
menjadi sifat atau karakter kita. Orang yang pemalas biasanya hanya memikirkan
cara cepat atau cara sesingkat mungkin agar bisa melakukan sesuatu dan berhasil.
Sedangkan sekecil apapun keberhasilan didasari dengan usaha. Ciri ciri dari orang malas yaitu, selalu
mengandalkan orang lain, tidak bersemangat, menunda nunda pekerjaan, dan lain
lainya.
- Tidak
disiplin
Dalam hidup,
tentunya ada aturan aturan yang mesti kita jalani. Aturan – aturan tersebut
yang akan menata hidup kita agar menjadi pribadi yang lebih baik. Misalnya,
datang ke kampus tepat waktu. Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita
sebagai mahasiswa untuk mentaati aturan tersebut. Minimal, datang sebelum dosen
berada dikelas. Dengan kita terbiasa datang lebih awal atau tepat waktu, maka
kita akan terhindar dari sifat terburu buru atau tergesa-gesa. Saat kita datang
terlambat atau datang dalam keadaan yang
tergesa-gesa, maka kita akan mengerjakan sesuatu hal dengan rasa panik karena
melihat teman atau rekan kita sudah mulai mengerjakan sesuatu hal.
- Tidak memilik
rasa sopan santun
Sopan santun
merupakan sifat mendasar yang tergambar dari diri kita. Orang lain, akan
menilai diri kita pertama kali dari sikap sopan santun yang kita miliki.
Misalnya, kita berbicara dengan nada yang keras dengan orang yang lebih tua
dibanding kita di depan umum. Jelas, orang sekitar kita saat itu, akan berpikir
negatif terhadap kita. Dan tidak jarang, hal tersebut akan disangkut pautkan
dengan latar belakang kehidupan orang tersebut. Dan muncul pertanyaan “apakah
orang tuanya tidak mengajarkannya sopan santun?” “Sekolah dimana dia, sampai
bisa berbicara seperti itu kepada oarng yang lebih tua?” dan lainnya. Jadi, dimana
pun kita berada dan dengan siapa pun kita berkomunikasi, kita harus selalu
menjaga sopan santun kita. Terlebih lagi, di Indonesia sangat menjunjung tinggi
budaya saling menghormati tanpa mengenal ras, suku, budaya, agama dll.
Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk
Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi?
Etika profesi
tentunya sangat penting untuk dipelajari khususnya untuk Sarjana Ekonomi
jurusan Akuntansi. Agar seorang calon akuntan dapat menjalankan pekerjaannya
dengan profesional sesusai dengan kode etik dari setiap pekerjaan yang
dilakukan. Ilmu etika profesi ini perlu diberikan untuk menjaga reputasi nama
profesional, menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, dan
membantu untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi dilema
pekerjaan yang mungkin terjadi. Yang paling utama, yaitu meminimalisir
penyelewangan penyelewengan dari standar pekerjaan. Karena, Profesi Akuntan ini
adalah profesi yang sangat rawan sekali terhadap penyelewengan dan benturan
terhadap pekerjaan yang seharusnya. Oleh karena itu seorang calon akuntan perlu
memahami terlebih dahulu apa itu etika profesi sebelum terjun ke dunia
profesional.
Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan
untuk program studi akuntansi!
1. IKATAN AKUNTAN
INDONESIA ( IAI )
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi
akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng,
Jakarta. Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini
merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan
dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan
tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di
bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan
publik.
Anggota individu
terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota
biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi
akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan
akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang
terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga
negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di
Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota
IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah.
Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan
menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.
Jelaskan sanksi
sanksi pelanggaran etika profesi akuntansi! Berikan contoh &
analisis!
Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik yang tengah digodok
di Kementerian Keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yang bakal
dikenakan kepada akuntan publik(AP),kantor akuntan publik (KAP) serta cabang
KAP.
Menurut Kepala
PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng
Subur, adanya sanksi administratif pada RPP tsb mengacu pada UU no 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik. Ketujuh sanksi tsb, paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu
hingga yang berbentuk denda.
Rekomendasi untuk
melaksanakan kewajiban tertentu, kata Langgeng, Jumat (5/04/2013), jika AP
melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan Pasal 13,17, 19
,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP
(Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap
laporan keuangan yang diterbitkan.
Sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang
dikenakan pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb melanggar ketentuan Pasal
4, 30 ayat (1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang
diterbitkan namun tidak signifikan.
Sanksi Pembatasan Pemberian Jasa kepada suatu jenis
entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan
pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang
berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
Jenis sanksi
keempat, pembatasan pemberian jasa
tertentu. AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa
tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. Bila
dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tsb akan
digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat.
Sanksi kelima pembekuan ijin. AP atau KAP yang
dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran
ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik
yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan
paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang
sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
Jenis sanksi ke
enam berupa pencabutan izin jika AP atau
KAP melakukan pelanggaran sangat berat yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1)
huruf d, j UU Akuntan Publik dan melakukan
pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap
laporan yang di terbitkan.
Adapun sanksi
denda telah berlaku lebih dahulu dengan di keluarkannya PP no 1 tahun 2013
tentan PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian
Keuangan. (Zis)***
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar