BOS merupakan program
pemerintah dalam hal pemberian dana operasional sekolah yang bertujuan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan pelaksanaan program wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada
kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan
dasar. BOS telah dicanangkan semenjak tahun 2004. Penyaluran BOS yang
pengaturannya diserahkan kepada masing masing daerah diupayakan agar lebih mengena.
Namun, dalam pelaksanaannya “Para Boss” terbukti melakukan penyelewengan
terhadap Dana BOS tersebut. Dimana “Para Boss” yang dimaksud adalah pelaku
dalam penyaluran dana kepada Peserta didik. Contohnya : Kepala Sekolah, Guru
dan Pihak yang terkait. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. Berisi tentang Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Didalamnya terdapat peraturan-peraturan,
larangan, sanksi, pihak yan terlibat dalam penyalura dana, serta mekanisme
pemberian dana diatur di dalamnya. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai
definisi hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, kodefikasi
hukum, 12 macam pembagian hukum yang selanjutnya akan dikaitkan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun
2014 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Opeasional Sekolah Tahun Anggaran 2015
Apa itu Hukum?
§
Aristoteles:
“Particular law is that which each
community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of
nature.”
§
Grotius:
“Law is a rule of moral action
obliging to that which is right.”
§
Hobbes:
“Where as law, properly is the word
of him, that by right command overothers.”
§
Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang
harus ditaati oleh masyarakat.
§
Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri
atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan
antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
§
Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai
kemerdekaan berkehendak.
§
Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota
masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
§
Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
§
E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
§
M.H. Tirtaamidjaya, S.H dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan”
ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda
dan sebagainya.”
Dari pengertian hukum
yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa
Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh
masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Dalam hubungannya dengan
BOS maka Pengertian BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan baiaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Jadi, hukum tentang BOS menurut
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 yaitu segala sesuatu yang mengatur
tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air
jasa telekomunikasi, pemeliharaan arana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, dll.
Unsur unsur Hukum
a)
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)
Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c)
Peraturan itu bersifat memaksa
d)
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Pada BAB III tentang Organisasi Pelaksana menurut
dijelaskan bahwa Organisasi Pelaksana
BOS meliputi:
A.
Tim Pengarah
1.
Tingkat Pusat
a.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
b.
Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas
c.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
d.
Menteri Keuangan
e.
Menteri Dalam Negeri
2.
Tingkat Provinsi
a.
Gubernur
b.
Wakil Gubernur
3.
Tingkat Kabupaten/Kota
a.
Bupati/Walikota
b.
Wakil Bupati/ Walikota
B.
Tim Manajemen Bos Pusat
1.
Penanggung Jawab Umum
a.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua)
b.
Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota)
c.
Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota)
d.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota)
e.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota)
2.
Penanggung Jawab Program BOS
a.
Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua)
b.
Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekertaris)
c.
Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota)
d.
Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota
e.
Direktur Pendidikan, Bappenas (Anggota)
f. Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, Kemdikbud (Anggota)
g.
Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota)
3.
Tim Pelaksana Program BOS
a.
Ketua Tim/ Pelaksana
b.
Sekertaris
c.
Penanggung Jawab sekertariat
d.
Bendahara
e.
Unit Data
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
C.
Tim Manajemen BOS Provinsi
1.
Penanggung Jawab
a.
Sekertaris Daerah Provinsi (Ketua)
b.
Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota)
c.
Kepala Dinas/Badan/Biro PengelolaKeuangan Daerah (anggota)
2.
Tim Pelaksana Program BOS
a.
Ketua Tim/ Pelaksana
b.
Sekertaris
c.
Penanggung Jawab sekertariat
d.
Bendahara
e.
Unit Data
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
g.
Unit Publikasi/Humas
D.
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1.
Penanggung Jawab (Kepala SKPD
Pendidikan Kabupaten/Kota
2.
Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a.
Manajer
b.
Unit Pendataan SD/SDLB
c.
Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/Satap
d.
Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat
E.
Tim Manajemen BOS Sekolah
1.
Penanggung Jawab Sekolah (Kepala Sekolah)
2.
Anggota
a.
Bendahara Sekolah
b.
Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah
yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Berdasarkan data diatas
bisa kita lihat bahwa terdapat badan resmi yang terlibat dalam pelaksanaan
penggunaan dana BOS. Hal hal yang menyangkut tentang Penggunaan Dana BOS harus
berdasarkan hukum yang telah ada dan bersifat memaksa. Apabila melakukan
pelangaran terhadap hukum yang ada maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Contoh pelanggaran dalam hal
penggunaan dana BOS yaitu :
Kepala SMAN 41 Jakarta
berinisial SDM melakukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh kepala sekolah/menerima dana
taktis dari bendahara. Lalu, kepala SDN Tebet Barat 08 pagi berinisial BN
melakukan pungutan liar. Berikutnya, SDN Karang Anyar 08 pagi berinisial MP
membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan BOP. Terakhir, Kepala SDN Dukuh 09 berinisial AH
dipecat karena pungutan liar. Pemecatan 4 kepala sekolah ini dilakukan untuk
memberikan peringatan kepada kepala sekolah yang ada sekarang. Bahwa Disdik DKI
tidak akan main-main melihat penyimpangan wewenang yang dilakukan kepala
sekolah tersebut. Disdik tidak akan main-main dengan dunia pendidikan saat ini.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta sudah mencanangkan reformasi birokrasi. Sehingga
ke depan Dinas Pendidikan dapat melakukan tugas meningkatkan mutu pendidikan di
Jakarta. Melihat kasus seperti ini Disdik sudah melaporkannya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta. Keduanya pun mendukung tindakan yang dilakukan.
Ciri- ciri hukum
a.
Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu
harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarat
itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang
satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang
dinamakan kaidah hukum. Barang siapa
yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi (
sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Telah terlihat jelas
bahwa dalam hukum Penggunaan Dana BOS terdapat perintah dan larangan yang harus
dipatuhi. Dan seluruh perintah dan
larangan tersebut akan mendapatkan sanksi
apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Larangan Penggunaan Dana BOS
1.
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan
biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang
diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak
lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya
untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.
Membayar bonus dan transportasi
rutin untuk guru.
6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.
Membangun gedung/ruangan baru.
9.
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
10.
Menanamkan saham.
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar,
misalnya guru kontrak/guru bantu
12. Kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari
besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan
program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Adapun sanksi yang akan diterima
adalah sebagai berikut:
1.
Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
2.
Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang
disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
3.
Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan
dana BOS;
4.
Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis
kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan
dana BOS dari rekening sekolah; Pemblokiran dana dan penghentian sementara
seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya
kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan
secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok,
atau golongan.
Sifat Hukum
Hukum memiliki sifat Mengatur dan
Memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mentaati.
Sanksi tersebut telah dijelaskan diatas sebelumnya.
Tujuan Hukum
Adapun tujuan hukum menurut para ahli
adalah sebagai berikut :
·
Aristoteles (teori etis) : Menurutnya tujuan hukum ialah semata-mata
untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau
masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi
hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan
yang tidak adil.
·
Jeremy Bentham (teori utilitis) : Menurutnya hukum bertujuan untuk
mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk
menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
·
Prof Subekti S.H. : Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah
keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan
kemakmuran.
·
Van Apeldorn : Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata
tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
·
Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) : Menyatakan bahwa tujuan hukum ialah
untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan
daya guna dan kemanfaatan.
·
Prof. Mr. J Van Kan : Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan
setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih
jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam
sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu
masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
·
Purnadi dan Soerjono Soekanto : Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk
kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern
antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
·
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. : Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan
masyarakat.
Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota
masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak
boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan
demikian, hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas –asas
keadilan dari masyarakat itu.
Dan dapat diketahui bahwa Tujuan
Penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut:
Secara umum program BOS
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan
dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam
mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah
yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada
sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Adapun secara khusus Program BOS
bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta
didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya
operasi sekolah
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta
didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri
maupun swasta
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi peserta didik di sekolah swasta
Sumber- Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan Sumber
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber
hukum dalam arti material dan Sumber hukum dalam arti Formal.
·
Sumber hukum dalam arti material
Sumber Hukum dalam arti material,
yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Contoh (kaitannya dengan Penggunaan
dana BOS) :
a.
Seorang ahli ekonomi yang menyatakan pendapat tentang gagasan dalam
pengunaan dana BOS secara efektif rencana yang dilakukan untuk mengatasi
masalah ataupun membuat sebuah terobosan baru di dunia pendidikan.
b.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) yang mengatakan tingkah laku
masyarakat dalam menghadapi masalah tantangan yang ada di era modern ini
terutama dalam bidang pendidikan
·
Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal yaitu:
bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959
1.
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat dan
menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan
berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang
dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan undang-undang Dasar
daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik
Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang – Undang
Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Adapun bentuk dana tata-urutan
peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah
sebagai berikut:
v UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan
negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
v Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR
yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis,
Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
v UU
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Persetujuan bersama Presiden.
v Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
v Keputusan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
v Peraturan Pelaksana yang terdiri
dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Dapat disimpulkan bahwa
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun Anggaran 2015 termasuk kedalam Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014.
Namun dalam pelaksanaannya Peraturan tersebut berpedoman kepada :
1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4286)
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254)
4.
Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4854)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157)
7.
Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan Kementrian
dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat
dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute
Law=Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (Unstatutery
law=Unwritten Law), yakni Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Kodefikasi ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada juga yang belum
dikodefikasi.
Selaras dengan penjelasan perbedaan
hukum berdasarkan bentuknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. termasuk jenis hukum tertulis dan telah dikodefikasi,
karena undang-undang ini telah disusun secara sistematis dan lengkap.
12 Macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas
Pembagiannya
1) Menurut sumbernya, hukum dapat
dibagi dalam:
a. Hukum Undang-undang: yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat): yaitu
hukum yang terletak di dalm peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat: yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d. Hukum Jurispudensi: yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan pembagian hukum
berdasarkan sumbernya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. merupakan
hukum undang-undang. Karena, hukum ini tercantum dalam peraturan
perundang-undangan bukan kebiasaan ataupun perjanjian antar negara.
2) Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam:
a.
Hukum Tertulis
- Hukum tertulis yang dikodefikasikan
- Hukum tertulis tak dikodefikasikan
b. Hukum tak tertulis
Mengacu pada pembagian hukum menurut
bentuknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
161 Tahun 2014. merupakan hukum tertulis karena dapat dilihat secara fisik
bukan hanya diyakini saja dan termasuk hukum tertulis dikodefikasikan karena
disusun secara sistematis dan lengkap.
3) Menurut tempat-berlakunya hukum
dapat dibagi dalam:
a.
Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.
Hukum Internasional: yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia internasional
c.
Hukum Asing: yaitu hukum yang berlaku di Negara lain
d.
Hukum Gereja: yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja
untuk para anggota-anggotanya.
Sesuai dengan pembagian hukum menurut
tempat berlakunya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. merupakan Hukum Nasional, hal ini jelas karena
hukum ini hanya berlaku di satu Negara yakni Negara Republik Indonesia.
4) Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
a. Ius Contitutum (Hukum Positif):
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius Constituendum : yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum): yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. dapat dikategorikan sebagai
hukum Ius Constitutum apabila dibagi menurut waktunya. Karena hukum ini sangat
menentukan tujuan yang akan dicapai pada waktu yang akan dating.
5) Menurut cara mempertahankan hukum
dapat dibagi dalam:
a. Hukum Material: yaitu hukum yang
membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
b. Hukum Formal: yaitu hukum yang
memuat peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi
putusan.
Melihat dari cara mempertahankan
hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161
Tahun 2014. dapat dikategorikan sebagai
hukum material. Karena, Undang-undang ini berisikan peraturan-peraturan,
perintah-perintah ,larangan-larangan serta sanksi yang diperkuat dalam pasal-pasalnya.
6) Menurut sifatnya hukum dapat
dibagi dalam:
a. Hukum yang Memaksa: yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur: yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut sifatnya, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. mencakup
kedua jenis pembagian tersebut. Hal ini dikarenakan, untuk menjalankan segala
sesuatu yang mencakup dalam produk hukum tersebut berjalan sesuai sebagaimana
mestinya.
7) Menurut wujudnya, hukum dapat
dibagi dalam:
a. Hukum Objektif: yaitu hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif: hukum yang timbul
dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Menurut wujudnya, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. masuk ke dalam hukum subjektif karena
mengatur pihak yang harus memiliki keterkaitan dengan standardisasi orang atau
sekelompok orang.
8) Menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan anatara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara negara dengan perseorangan (warganegara)
Selaras dengan pembagian hukum
berdasarkan isinya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 161 Tahun 2014. termasuk
kedalam hukum publik. Karena, Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana
BOS yang dialokasikan kepada siswa/I diseluruh Indonesia dimana segala
kebutuhan yang telah diatur ada kaitannya dengan milik Negara.
2. Hukum Sipil dan Hukum Publik
1)
Hukum Sipil
a. Hukum sipil dalam artian luas,
yang meliputi:
- Hukum Perdata dan
- Hukum Dagang
b. Hukum Sipil dalam artian sempit:
Hukum Perdata saja.
2)
Hukum Publik
a.
Hukum Tata Negara: yaitu hukum yang mengatur bentuk ddan susunan
pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan
satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra)
b.
Hukum Administrasi Negara: yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara.
c.
Hukum Pidana: yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
d.
Hukum Internasional, yang terdiri dari:
a. Hukum Perdata Internasional: yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum warganegara suatu negara dan warganegara
negara lain.
b. Hukum Publik Internasional: yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam
hal Hubungan Internasional
3) Perbedaan Hukum Perdata (Sipil)
dengan Hukum Pidana
a.
Perbedaan isinya
- Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
- Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum
antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai
tata tertib masyarakat itu.
b.
Perbedaan Pelaksanaanya
- Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata
baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat
dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana,
pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari
pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana
(delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi,
Jaksa dan Hakim segera bertindak
c.
Perbedaan Penafsiran
- Hukum Perdata memperbolehkan untuk
mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
- Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya
mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang
Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum
Pidana)
4) Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara
Perdata) dengan acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang
mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara
memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
5) Golongan Hukum Perdata Lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap
penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka
yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik
atau Hukum Antar Tata Hukum
6) Hukum yang dikodifikasikan dan
Hukum yang tidak dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan itu adalah
hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan.
Referensi
1. Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam
Ekonomi, BAB 1 “Pengertian dan Tujuan Hukum”
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
2.
Juknis BOS 2015 Final.pdf
3.
http://bos.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar